Jakarta (05/02/2021) – Penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional, telah dilakukan Badan Litbang SDM dari sejak Juni 2020 lalu. Imbas dari penyederhanaan tersebut salah satunya perubahan SKP bagi para pejabat fungsional hasil penyetaraan.
Menindaklanjuti hal itu Badan Litbang SDM mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (bimtek) Penyusunan SKP bagi Pejabat Fungsional dan Pelaksana, pada Jum’at (05/02) secara virtual melalui aplikasi Zoom. Sosialisasi dan bimtek ini diperuntukkan terutama bagi para pejabat fungsional hasil penyetaraan.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Badan Litbang SDM, Haryati melalui Zoom. Haryati pada arahannya menyampaikan bahwa penyusunan SKP Jabatan Fungsional diwajibkan bagi seluruh pejabat fungsional yang telah ditetapkan.
Dirinya turut menyampaikan bahwa penetapan SKP tahun 2021 bagi para koordinator/subkoordinator perlu disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan. Oleh karenanya perlu ada kejelasan terkait rincian SKP hanya berdasar pada tugas sebagai koordinator/subkoordinator atau termasuk dengan butir kegiatan jabatan fungsionalnya.
AK bagi Koordinator/Subkoordinator
Salah satu poin penting pada kegiatan yang dipandu oleh Analis Kepegawaian Ahli Madya, Agus Haryono terkait angka kredit (AK) bagi koordinator/subkoordinator. Atas hal ini Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Ahli Madya pada Direktorat Kinerja ASN BKN selaku narasumber menyampaikan bahwa AK tersebut hanya diberikan sekali, yaitu pada saat pengangkatan pertama kali dan hanya bagi para pejabat fungsional hasil penyetaraan yang ditunjuk menjadi koordinator/subkoordinator.
Besaran AK koordinator/subkoordinator ini, yaitu 25% dari angka kredit kumulatif kenaikan pangkat. Samsul juga menyampaikan bahwa AK ini hanya dapat diklaim sekali, entah saat pengajuan PAK reguler atau kenaikan pangkat.
Samsul turut menambahkan bahwa terdapat sejumlah peraturan yang perlu dipahami terkait jabatan fungsional. Beberapa peraturan itu, di antaranya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 12/2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS, serta PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Dirinya turut berpesan bahwa dalam menyusun SKP, para pejabat fungsional hasil penyetaraan perlu memperhatikan cascading program dan kegiatan berdasarkan butir angka kredit. Dia kemudian menambahkan bahwa penilaian SKP harus pula memperhatikan kewenangan pejabat pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
===
Pubdokpus – Kontributor: Gaturi; Redaktur: Riguna A. Fazar
Label
sosialisasi, bimbingan, teknis, bimtek, sasaran, kinerja, pegawai, skp, jabatan, fungsional, pelaksana, badan, litbang, sdm