Gambar: Thumbnail SKM

  • Bagikan

Bandung (22/04/2024)- Sebagai penyelenggara pelayanan publik, BPSDMP Kominfo Bandung wajib mengimplementasikan pelayanan yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, serta memastikan hak dan kewajiban berbagai pihak terpenuhi. Hal ini penting untuk menciptakan lembaga pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang unggul. Untuk itu, diperlukan standar penilaian sebagai panduan dan tolok ukur bagi penyelenggara pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus melakukan penilaian kinerja pelayanan secara berkala. Untuk menjalankan amanat ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) minimal satu kali dalam setahun untuk menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang digunakan untuk menilai kinerja pelayanan publik menurut persepsi masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat mengukur tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan pendapat mereka terhadap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pada bulan Maret Tahun 2024, BPSDMP Kominfo Bandung telah menyelesaikan Survey Kepuasan Masyarakat Triwulan I tahun 2024. Survey ini dilaksanakan pada periode bulan Januari - Maret 2024 kepada seluruh penerima layanan pelatihan Digital Talent Scholarship di BPSDMP Kominfo Bandung. Pengumpulan data dilaksanakan dengan penyebaran kuesioner secara online. Jumlah responden sebanyak 230 orang peserta onboarding pelatihan dengan persentase responden pria sebanyak 60,43 % dan responden wanita sebanyak 39,57%. Unsur-unsur penting dalam Survey Kepuasan Masyarakat yang diukur yaitu sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
4. Biaya/Tarif
5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
9. Sarana dan Prasarana

Dari survey tersebut didapatkan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) BPSDMP Kominfo Bandung sebesar sebesar 3.46 dan konversi IKM 81.9. Seluruh unsur kepuasan masyarakat memiliki Mutu Pelayanan bernilai B, sehingga kinerja pelayanan BPSDMP Kominfo Bandung termasuk dalam kategori Baik. Unsur Perilaku Pelaksana mendapat nilai tertinggi dengan IKM 3.56 dan konversi IKM 85.04. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku pelaksana sangat memuaskan bagi masyarakat. Sedangkan, Unsur Biaya dan Tarif mendapatkan nilai terendah dengan IKM 3.40 dan konversi IKM 79.83.

Indeks Kepuasan Masyarakat yang baik ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran BPSDMP Kominfo Bandung dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta pelatihan. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan pada unsur yang sudah mendapatkan nilai tinggi, seperti perilaku pelaksana dan kompetensi pelaksana, sangat penting. Memberikan pelatihan berkelanjutan kepada para pelaksana untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi mereka akan membantu dalam mempertahankan standar tinggi yang telah dicapai. Begitupun dengan pengembangan sarana dan prasarana juga perlu diperhatikan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan. Diharapkan dengan Indeks Kepuasan Masyarakat yang baik ini dapat memicu BPSDMP Kominfo Bandung untuk meningkatkan kualitas pelayanannya di masa depan menjadi sangat baik.


Sisipan


Label
bpsdmp kominfo bandung, survey kepuasan masyarakat, triwulan 1