Penerimaan Tenaga Pendukung Administrasi BPSDMP Kominfo Bandung TA 2024
PERSYARATAN UMUM
- Minimal D-III Jurusan Kesekretariatan atau Administrasi Perkantoran
- Memiliki IPK minimal 2.75 dari skala 4
- Menguasai keterampilan manajemen perkantoran
- Menguasai Microsoft Office atau program sejenis lainnya
- Mampu bekerja dalam tekanan
DESKRIPSI PEKERJAAN
- Mengelola dokumen dan sistem pengarsipan kantor
- Membantu kepala dan staf dengan kegiatan dan tugas kantor
- Memberikan pelayanan prima kepada stakeholders kantor
- Mengaplikasikan keterampilan dasar komunikasi individu dan tim
PROSES PENGAJUAN LAMARAN
Menyampaikan berkas lamaran melalui tautan https://komin.fo/TP2024 dengan melampirkan :
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala BPSDMP Kominfo Bandung
- Sertifikat kompetensi atau dokumen pendukung lainnya yang dapat menjelaskan kemampuan
TAHAPAN SELEKSI
Seleksi penerimaan akan dilaksanakan oleh BPSDMP Kominfo Bandung dengan tahapan sebagai berikut:
24 Juni 2024 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
25 Juni 2024 : Pelaksanaan seleksi praktik kerja (hadir secara fisik)
26 Juni 2024 : Pengumuman hasil seleksi praktik kerja
27 Juni 2024 : Pelaksanaan seleksi wawancara (hadir secara fisik)
28 Juni 2024 : Pengumuman hasil seleksi wawancara
29 Juni 2024 : Penandatanganan dokumen kontrak kerja
LAIN-LAIN
-
- Proses penerimaan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 dan pelamar yang dinyatakan diterima akan mulai bekerja pada 1 Juli 2024.
- Seleksi penerimaan tidak dipungut biaya apa pun.
- Seluruh pengumuman dan hasil seleksi akan diumumkan melalui website https://bpsdm.kominfo.go.id/upt/bandung dan Instagram @bpsdmp.kominfo.bdg
- BPSDMP Kominfo Bandung hanya akan menghubungi peserta seleksi yang memenuhi persyaratan dan akan dipanggil untuk melakukan seleksi tahap selanjutnya.
- Apabila terdapat informasi dan dokumen yang disampaikan oleh peserta seleksi diketahui tidak benar/palsu, maka Panitia berhak membatalkan hasil seleksi.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.