Demi mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan maklumat dan standar pelayanan publik yang dilakukan. Oleh karena itu, pada tanggal 1 April 2024, BPSDMP Kominfo Bandung telah menyusun dan mengesahkan Standar Layanan Pelatihan Teknologi, Informasi dan Komunikasi BPSDMP Kominfo Bandung bagi para penyandang disabilitas. Standar Pelayanan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan BPSDMP Kominfo Bandung.
Label
bpsdmp kominfo bandung, ptik, disabilitas