www.okezone.com – Pemerintah telah mengimplementasikan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejak 1 Mei 2010 sebagai upaya untuk menuju terciptanya good public governance. Tapi, bagaimana kesiapan badan publik, termasuk di sejumlah daerah untuk mengimplementasikan UU tersebut.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, pemerintah daerah siap atau tidak siap wajib menjalankan undang-undang tersebut.
“Karena ini undang-undang, maka sifatnya mengikat, jadi tak ada yang namanya suatu daerah tidak siap melaksanakannya. Publik berhak mendapatkan setiap informasi dan harus dilayani dengan baik,” kata Irman kepada okezone di sela acara peluncuran Indonesia Green Award 2010 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5/2010).
Namun, Irman menambahkan, Komisi Informasi yang telah dibentuk pemerintah harus lebih berperan aktif untuk menyosialisasikan UU KIP tersebut.
“Sosialisasi sangat dibutuhkan untuk mendorong implementasi UU KIP,” tambahnya.
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU dan peraturan pelaksanaannya, serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudifikasi nonligitasi.
Dalam UU KIP itu diketahui setiap Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib yang wajib diumumkan, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 juta. (ugo)
Label
uu kip, komisi informasi