• Bagikan

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan tanggung jawab utama lembaga pemerintahan dalam menjalankan komitmen good governance. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat minimal satu kali dalam setahun untuk menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang digunakan untuk menilai kinerja pelayanan publik menurut persepsi masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat mengukur tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan pendapat mereka terhadap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, BPSDMP Kominfo Bandung harus mengimplementasikan pelayanan yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, serta memastikan hak dan kewajiban berbagai pihak terpenuhi. Hal ini penting untuk menciptakan lembaga pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang unggul. Untuk itu, diperlukan standar penilaian sebagai panduan dan tolok ukur bagi penyelenggara pemerintahan.

Untuk itu Berikut adalah hasil laporan survei kepuasan masyarakat terhadap BPSDMP Kominfo Bandung.

1. Laporan Hasil Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024


Sisipan


Label
2024, survei, kepuasan masyarakat, tahun