• Bagikan

BBPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja dan daerah perbatasan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran;
  2. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;
  4. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
  5. penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;
  6. penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian bidang komunikasi dan informatika; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi dan pengelolaan barang milik negara.