BBPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja dan daerah perbatasan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran;
  2. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;
  4. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
  5. penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;
  6. penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian bidang komunikasi dan informatika; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi dan pengelolaan barang milik negara.