Gambar: 1

  • Bagikan

Jakarta (18/09/2020) – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2021. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

SKB ini diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021. Melalui SKB tersebut, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021, sebanyak 23 hari terdiri atas 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama dengan rincian berikut ini.

Libur Nasional

No.

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

1 Januari

Jumat

Tahun Baru 2021 Masehi

2.

12 Februari

Jumat

Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3.

11 Maret

Kamis

Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

4.

14 Maret

Minggu

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5.

2 April

Jumat

Wafat Isa Al Masih

6.

1 Mei

Sabtu

Hari Buruh Internasional

7.

13 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Al Masih

8.

13-14 Mei

Kamis-Jumat

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah

9.

26 Mei

Rabu

Hari Raya Waisak 2565

10.

1 Juni

Selasa

Hari Lahir Pancasila

11.

20 Juli

Selasa

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah

12.

10 Agustus

Selasa

Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah

13.

17 Agustus

Selasa

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14.

19 Oktober

Selasa

Maulid Nabi Muhammad SAW

15.

25 Desember

Sabtu

Hari Raya Natal

Cuti Bersama

No.

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

12 Maret

Jumat

Cuti Bersama Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

2.

12, 17, 18, dan 19 Mei

Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah

3.

24 dan 27 Desember

Jumat dan Senin

Cuti Bersama Hari Raya Natal

Disebutkan dalam SKB tersebut bahwa 1 Ramadhan 1442 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama. Lebih lanjut dituliskan dalam SKB tersebut, bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat atau daerah, seperti rumah sakit, lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, pemadam kebakaran, perbankan, dan unit kerja lainnya, untuk dapat mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Meski sudah ada SKB ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Tahun 2021, COVID-19 Masih Menghantui?

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini tentunya dapat menjadi panduan kita semua dalam menyiapkan liburan maupun mudik tahun depan. Namun dengan catatan bahwa pandemi COVID-19 mereda pada tahun 2021 mendatang.

Jika kita kilas balik sesaat, pandemi COVID-19 di Indonesia menimbulkan banyak perubahan. Salah satunya adalah pergeseran cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ke akhir tahun 2020.

Di sejumlah media diberitakan bahwa saat ini sedang gencar dilakukan uji coba vaksin COVID-19, beberapa kandidat di antaranya dilaporkan telah memasuki tahap akhir. Kepala Peneliti WHO, Soumya Swaminathan memprediksi bahwa vaksin COVID-19 sudah mulai bisa diproduksi pada akhir tahun 2020, dengan harapan pada tahun 2021 nanti bisa digunakan untuk mengatasi COVID-19.

"Jika kita beruntung, akan ada satu atau dua kandidat (vaksin) yang akan selesai sebelum akhir tahun ini," kata Swaminathan dalam konferensi pers virtual seperti dikutip dari Fox News. Namun demikian, memang sulit untuk menjawab pertanyaan kapan pandemi ini berakhir.

Peneliti Senior Southampton University, Michael Head mengatakan bahwa sulit untuk memprediksinya karena COVID-19 benar-benar virus baru dan dunia belum pernah menghadapi pandemi sebesar ini. Tingkat globalisasi dan konektivitas masyarakat internasional membuat akhir pandemi ini sulit diprediksi dengan pasti.

Pada kenyataannya COVID-19 sudah menyebar hampir ke seluruh dunia. Ahli Mikrobiologi University of Reading, Dr. Simon Clarke mengatakan bahwa nantinya virus akan tetap ada dan masih menghantui seluruh umat manusia, bahkan setelah ditemukan vaksinnya.

Ahli Sejarah dari Johns Hopkins University, Dr. Jeremy Greene menyebut bahwa jawaban dari pertanyaan kapan COVID-19 berakhir ini, kemungkinan ingin dilihat dari sisi sosial. Pandemi dikatakan “berakhir” bukan karena penyakitnya sudah musnah atau hilang, melainkan karena orang-orang sudah bosan dan ingin mencoba hidup berdampingan dengan COVID-19.

Terapkan Protokol Kesehatan 3M

Tentunya kita semua berharap agar pandemi ini segera berakhir. Hal ini karena selama pandemi setiap pergerakan kita –dalam beraktivitas, bekerja, termasuk berlibur dan mudik– terkesan dibatasi.

Oleh karena itu kita harus senantiasa selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman satu sama lain, dan mencuci tangan sesering mungkin, guna menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia. Hal ini perlu kita lakukan terus agar kita bisa menikmati hari libur nasional dan cuti bersama dengan aman dan nyaman.

===

Pubdokpus – Kontributor: Gaturi; Redaktur: Riguna A. Fazar

Label
menghantui, covid-19, 2021, tahun, bersama, cuti, nasional, libur, hari, 23