Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pasal 26, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika (Badan Pengembangan SDM Kominfo) memiliki tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital.
Pada pasal 27 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan SDM Kominfo menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan SDM Kominfo; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.