Profile | Tupoksi | Target | Anggaran | Kegiatan Ka. Badan


  • Bagikan

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pasal 25, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika (Badan Pengembangan SDM Kominfo) berada di bawah dan bertanggunjawab kepadan Menteri Kominfo. Badan Pengembangan SDM Kominfo dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

Satker Pusat Badan Pengembangan SDM Kominfo Saat Ini dan Usulan Perubahan

Badan Pengembangan SDM Kominfo membawahkan sejumlah satuan kerja (satker) dan unit pelaksana teknis (UPT). Di lingkungan kantor pusat, terdapat lima satker di lingkungan Badan Pengembangan SDM Kominfo yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pasal 144, yaitu:

  1. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Sekretariat Badan Litbang SDM);
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Puslitbang SDPPPI);
  3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik (Puslitbang Aptika dan IKP);
  4. Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi (Pusbang Proserti); dan
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat).

Lima satker di lingkungan kantor pusat Badan Pengembangan SDM Kominfo tersebut merupakan organisasi setingkat eselon II.a. Kelimanya dipimpin oleh seorang Sekretaris untuk Sekretariat Badan Litbang SDM, dan seorang Kepala Pusat masing-masing untuk Puslitbang SDPPPI, Puslitbang Aptika dan IKP, Pusbang Proserti, serta Pusdiklat.

Saat ini sedang disusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru bagi satker di lingkungan kantor pusat Badan Pengembangan SDM Kominfo untuk menggantikan SOTK lama, sebagai tindak lanjut atas pengalihan tugas dan fungsi penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan data dari Tim Kepegawaian dan Organisasi, lima satker tersebut di atas diusulkan untuk diubah nomeklaturnya menjadi:

  1. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika (Sekretariat Badan Pengembangan SDM Kominfo);
  2. Pusat Pengembangan Standar Kompetensi Digital dan Manajemen Informasi;
  3. Pusat Pengembangan Keterampilan Bisnis Digital;
  4. Pusat Pengembangan Talenta Digital; dan
  5. Pusat Pengembangan Kepemimpinan dan Aparatur Digital;

UPT Badan Pengembangan SDM Saat Ini dan Usulan Perubahan

Badan Pengembangan SDM Kominfo memiliki total sepuluh UPT yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Sembilan di antaranya berupa balai dan satu lainnya merupakan perguruan/sekolah tinggi.

BBPSDMP Kominfo dan BPSDMP Kominfo

Dari sembilan balai yang ada saat ini, delapan di antaranya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika. Delapan UPT tersebut diklasifikasikan menjadi dua kelas, yaitu:

  1. Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BBPSDMP Kominfo); dan
  2. Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BPSDMP Kominfo).

Baik BBPSDMP Kominfo maupun BPSDMP Kominfo membawahi dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Kominfo, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Litbang SDM. BBPSDMP Kominfo dan BPSDMP Kominfo dipimpin oleh seorang Kepala Balai.

BBPSDMP Kominfo Diusulkan Berubah Menjadi BBPSDM Digital

BBPSDMP Kominfo merupakan UPT setingkat eselon II.b. Saat ini terdapat dua BBPSDMP Kominfo, yaitu:

  1. BBPSDMP Kominfo Medan dengan wilayah kerja meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara; dan
  2. BBPSDMP Kominfo Makassar dengan wilayah kerja meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Sama seperti halnya satker pusat, saat ini juga sedang disusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru bagi BBPSDMP Kominfo untuk menggantikan SOTK lama. Berdasarkan informasi dari Tim Kepegawaian dan Organisasi, dua UPT tersebut di atas diusulkan untuk diubah nomeklaturnya menjadi:

  1. Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia Digital Medan (BBPSDM Digital Medan) dengan wilayah kerja meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung; dan
  2. Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia Digital Makassar (BBPSDM Digital Makassar) dengan wilayah kerja meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

BPSDMP Kominfo dan BPPTIK Diusulkan Berubah Menjadi BPSDM Digital

BPSDMP Kominfo merupakan UPT setingkat eselon III.a. Saat ini terdapat enam BPSDMP Kominfo, yaitu:

  1. BPSDMP Kominfo Jakarta dengan wilayah kerja meliputi DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Jambi;
  2. BPSDMP Kominfo Bandung dengan wilayah kerja meliputi Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Bengkulu;
  3. BPSDMP Kominfo Yogyakarta dengan wilayah kerja meliputi DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali;
  4. BPSDMP Surabaya dengan wilayah kerja meliputi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat;
  5. BPSDMP Kominfo Banjarmasin dengan wilayah kerja meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur; dan
  6. BPSDMP Kominfo Manado dengan wilayah kerja meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

Satu balai lainnya, yaitu Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. BPPTIK merupakan UPT setingkat eselon III.a yang dipimpin oleh seorang Kepala Balai, dan berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Seperti halnya BBPSDMP Kominfo, saat ini juga sedang disusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru bagi BPSDMP Kominfo dan BPPTIK untuk menggantikan SOTK lama. Berdasarkan informasi dari Tim Kepegawaian dan Organisasi, tujuh UPT tersebut di atas diusulkan untuk diubah nomeklaturnya menjadi Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Digital (BPSDM Digital) dengan rincian, sebagai berikut:

Nama UPT Nomenklatur Baru yang Diusulkan Wilayah Kerja
BPSDMP Kominfo Jakarta BPSDM Digital Jakarta
  1. DKI Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi Bodetabek
  2. Kalimantan Barat
BPSDMP Kominfo Bandung BPSDM Digital Bandung
  1. Jawa Barat, kecuali wilayah Bodebek
  2. Banten, kecuali Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang
BPSDMP Kominfo Yogyakarta BPSDM Digital Yogyakarta
  1. Jawa Tengah
  2. DI Yogyakarta
  3. Bali
BPSDMP Kominfo Surabaya BPSDM Digital Surabaya
  1. Jawa Timur
  2. Nusa Tenggara Barat
BPSDMP Kominfo Banjarmasin BPSDM Digital Banjarmasin
  1. Kalimantan Selatan
  2. Kalimantan Timur
  3. Kalimantan Tengah
  4. Kalimantan Utara
BPSDMP Kominfo Manado BPSDM Digital Manado
  1. Sulawesi Utara
  2. Gorontalo
  3. Sulawesi Tengah
  4. Maluku Utara
BPPTIK BPSDM Digital Palembang
  1. Sumatera Selatan
  2. Bengkulu
  3. Lampung

STMM Diusulkan Berubah Menjadi Politeknik Digital Yogya

Satu UPT terakhir, yaitu Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media. STMM merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kominfo yang membawahi dan bertanggungjawab kepada Menteri.

Secara teknis akademik, STMM dibina oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Kominfo.

Kewenangan teknis Menteri Kominfo dalam pembinaan STMM dilimpahkan kepada Badan Pengembangan SDM Kominfo. STMM merupakan UPT setingkat eselon II.a yang dipimpin oleh seorang Ketua, dan berada di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sama seperti sembilan UPT lainnya, STMM sedang diusulkan perubahan nomenklatur SOTK baru menggantikan SOTK lama. Nama nomenklatur baru yang diusulkan, yaitu Politeknik Digital Yogya.


Lampiran