(Yogyakarta – BPPKIYogya) Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) Yogyakarta akan melelang Barang Milik Negara (BMN) berupa 1 (satu ) paket peralatan dan mesin. Proses lelang dibuka sejak tanggal 3 Maret 2017 dan berakhir pada 9 Maret 2017 jam 10.00 waktu server ALE. Nilai limit yang ditawarkan untuk paket ini adalah Rp. 1.527.500. Peserta lelang terbuka bagi siapa saja yang memilki NPWP dan memenuhi persyaratan lelang yang ditetapkan. Proses lelang sendiri dilakukan secara online melalui Aplikasi Lelang Email (ALE) yang diselenggarakan oleh KPKNL Yogyakarta. Informasi dan proses lelang dapat diakses secara langsung melalui http://lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Ini adalah kali pertama BPPKI Yogyakarta melaksanakan lelang sejak instansi ini didirikan. Hal yang lebih menggembirakan adalah BPPKI Yogyakarta merupakan satuan kerja ke-6 dari 667 satker yang melaksanakan lelang secara online. Menurut Dumbadi, selaku Sekretaris Panitia Pelaksana Lelang, proses pengajuan lelang ini telah dilakukan 4 (empat) kali dan baru berhasil kali ini. Proses pengajuan lelang memang cukup melelahkan karena harus melibatkan satuan kerja di atasnya. BPPKI Yogyakarta tidak bisa mengajukan lelang tanpa persetujuan Badan Litbang SDM, Biro Keuangan Kemkominfo, dan Kemenkeu. Selain itu, adanya aplikasi BMN menuntut satuan kerja untuk memproses BMN hingga layak dilelang. Salah satunya, adanya perubahan status BMN dari kondisi baik ke rusak berat, per item. Untuk tahap pertama ini, setidaknya ada lebih dari 220 item yang dilelang meliputi peralatan dan mesin dengan tahun perolehan dari 1952 hingga 1998. Dapat dibayangkan betapa beratnya proses tersebut.
Kegiatan lelang ini penting dilakukan untuk merevitalisasi fungsi ruang sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. BMN yang tidak dapat berfungsi perlu dihapus secara legal melalui proses lelang. Dengan adanya lelang, diharapkan BPPKI Yogyakarta dapat mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN. Lebih lanjut, Dumbadi menjelaskan lelang dapat membebaskan satuan kerja dari pengurusan administrasi fisik barang secara legal berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Untuk proses lelang, digunakan mekanisme close bidding. Peserta mulai diperbolehkan menawar setelah mendapatkan token lelang. Dalam mekanisme ini, nilai penawaran tertinggi tidak terlihat, semua peserta dapat mengetahuinya setelah lelang berakhir. Dana yang tehimpun dari hasil lelang ini seluruhnya menjadi milik Negara, bukan ke BPPKI Yogyakarta. (ina)
Label
bppki yogya