• Bagikan

Bogor (16/07/2019) – Seiring dengan berubahnya organisasi Kementerian Kominfo, tata naskah dinas pun turut berubah dengan terbitnya Pedoman Menkominfo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas. Atas dasar itulah Badan Litbang SDM mengadakan sosialisasi Pedoman terbaru tersebut kepada para pejabat eselon III dan IV dan staf pengelola surat di lingkungan satker/UPT Badan Litbang SDM.

“Ada empat instrumen wajib pengelolaan arsip, yaitu klasifikasi arsip, jadwal retensi, sistem klasifikasi keamanan dan akses, serta tata naskah dinas,” demikian buka Plt. Sekretaris Badan Litbang SDM, Sunarno, dalam sambutannya.

Sunarno menambahkan bahwa tata naskah dinas bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi umum, memperlancar komunikasi kedinasan, menjamin keamanan, keutuhan dan kerahasiaan bahan-bahan, serta mempermudah pengawasan dalam pengelolaan informasi. Dengan sosialisasi ini diharapkan kesalahan penyusunan naskah dinas tidak terulang lagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Swisbel Hotel, Bogor pada tanggal 16 Juli 2019 ini turut dihadiri oleh Kasubbag Pengelolaan Arsip, Biro Umum, Kementerian Kominfo, Riris Megawati selaku narasumber. (Pubdokpus – G)


Label
empat, instrumen, wajib, tata, naskah, dinas