• Bagikan

Jakarta - Puslitbang Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kominfo, mengadakan FGD tahap ke-3 (tiga) “Model Transportasi Online” di Hotel Oria lt.1, (15/08). FGD ini bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dari para narasumber yang nantinya akan digunakan dalam menyempurnakan perumusan model, yang diketuai oleh Maulia Jayantina Islami dengan narasumber Basuki Yusuf Iskandar, Yudhistira Nugraha, Syafrin Liputo dan Taufik Ahmad. FGD ini merupakan lanjutan dari FGD tahap 2 (dua) sebelumnya (06/06).

Basuki Yusuf Iskandar mengatakan mengenai industri 4.0 ini seharusnya mempunyai sikap terhadap value dari data dan informasi. ”Di industri 04 ini kita harus punyai sikap terhadap value dari data dan informasi, bukan hanya dari sisi perlindungan saja. Belum lagi adanya tekanan global terkait keterbukaan informasi. Industri informasi dapat mengubah mindset, tidak seperti industri lainnya, ini yang harus diperhatikan,” ujar Kepala Badan Litbang SDM, kementerian Komunikasi dan informatika tersebut.

Safrin Liputo menjelaskan terkait model. “Terkait model sudah cukup ideal, tapi perlu juga ada regulatory impact analysis. Karena setelah di trace, Kementerian Perhubungan tidak bisa menyelesaikan sendiri karena didalamnya ada banyak sektor lain,” jelas Kasubbid Angkutan Orang, Kementerian Perhubungan tersebut.

Ia juga menambahkan tentang penentuan tarif bawah terkait dengan pengemudi. “Biaya yang harus dikeluarkan oleh driver, seperti biaya sewa kendaraan kalau sedang menyewa, biaya perawatan, biaya bensin, dan lain-lain. Driver online tidak ada kejelasan jam kerja dalam hubungan kerja, karena mereka bukan pegawai kantoran.”

Sementara Rizal E. Hakim memberikan beberapa rekomendasi yang langsung disampaikannya. “Kementerian Perhubungan harus memperhatikan hal-hal seperti menyediakan fasilitas transportasi, mengakomodir pengguna TI bagi pelaku usaha untuk peningkatan efisiensi, pembinaan terhadap jenis angkutan ojek motor, yang tidak ada definisinya di Peraturan Pemerintah, tidak diakui tetapi tetap berjalan. Kita merekomendasikan ke pemerintah untuk mencabut atau membekukan ijin terhadap perusahaan bila membahayakan konsumen, sampai ada regulasinya. Bila ijin mereka sebagai aplikator maka rekomendasi diajukan ke Kominfo,” ujar Komisioner Bidang Advokasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional tersebut.

Taufik Ahmad selaku Direktur Pengkajian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menambahkan mengenai penentuan tarif. “Penentuan tarif seharusnya hanya boleh dikeluarkan oleh perusahaan transportasi, tapi sampai saat ini pelanggaran masih saja dibiarkan. KPPU sendiri tidak membatasi tarif bawah, tapi membatasi tarif atas, kaitannya dengan mekanisme pasar, bagaimana mereka bisa bersaing dengan perusahaan lain yang lebih besar dengan harga yang lebih miring”.

Yudhistira Nugraha berbicara mengenai data. “Ada beberapa jenis data, diantaranya data subject (konsumen), data controller (gojek), data processor (cloud). Gojek harus memperuntukkan data sesuai tujuan awalnya, jika tidak akan dikenakan pelanggaran. Data pribadi ada banyak, mana yang kira-kira data pribadi yang harus disimpan di Indonesia, tergantung pada datanya, kategorinya adalah data resiko tinggi”, ujar Plt. Kasi Kelembagaan, Dit.Kaminfo, Aptika, Kementerian Komunikasi dan informatika tersebut. (NM)


Label
puslitbang aptika dan ikp, fgd 3, transports online