Tangerang Selatan – Ciputat (26/04). Dalam rangka melanjutkan rangkaian program revitalisasi implementasi sistem manajemen mutu, Puslitbang Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan lnformatika, Badan Litbang SDM, Kementerian Kominfo bermaksud mengadakan kegiatan "Konsinyasi Penyesuaian Dokumen Mutu dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penelitian Puslitbang SDPPPI"., .
- Dua kategori yang harus dibahas pada penelitian ini:
- Persoalan International
- Persoalan di dalam industri telco dalam negeri (predatory pricing, bisnis retail ISP, dll)
Tim Peneliti harus mampu mendescribe layanan-layanan OTT yang dikerjasamakan langsung dengan Penyelenggara Telco, dengan pola bagi hasil (sharing revenue). Disamping, ada penyelenggara OTT yang langsung bekerja sama dengan konsumen (end user), padahal traffic nya tetap membebani jaringan telco dalam negeri. Tim Peneliti harus mencari tahu darimana sumber pendapatan tiap-tiap layanan OTT, dan seperti apa polanya. Serta Perbedaan penyelenggara Layanan OTT dengan konsumen (masyarakat) dalam hubungannya dengan Penyelenggara Telko:
Dimana Penyelenggara Layanan OTT adalah pengguna jaringan, berbisnis dengan penyelenggara Telko, dan berbadan usaha (sebagai creator), sedangkan konsumen (masyarakat) adalah murni pengguna jasa / konten (Layanan OTT), tanpa ada hubungan bisnis dengan Penyelenggara Telko. Adapun perjanjian WTO GATS (No. 97 atau 98) terkait aturan layanan Telko OTT, seharusnya ada yang mengatur terkait regulasi masuknya Penyelenggara Layanan OTT ke Indonesia, apakah masuk dalam aturan Schedule of Commitment serta Seperti apa model regulasi lintas batas (seperti layanan OTT) tersebut.
Penelitian ini bermaksud juga melihat aturan asing yg mengatur terkait ini, yg level hukumnya lebih tinggi daripada regulasi dalam negeri, sehingga menjadi landasan aturan Layanan OTT Asing di Indonesia. Karena sesuai peraturan pemerintah, Penyelenggara telko, jasa, dan jaringan wajib dikenakan pajak.
Label
dokumen mutu