• Bagikan

Dalam rangka pengumpulan data penelitian Studi Lanjutan 5G Indonesia 2018, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Perangkat dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Badan Penelitan dan Pengembangan SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan kegiatan Konsinyering Pembahasan Kelayakan 28 GHz untuk Teknologi 5G yang dilaksanakan pada tanggal 15-16 Mei 2018 di BPRTIK Ciputat.

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Konsinyering Pembahasan Kelayakan 28 GHz untuk Teknologi 5G ini adalah mendapatkan masukan dari akademisi dan stakeholder terkait untuk membahas rentang frekuensi yang akan digunakan dalam teknologi 5G.

Dr. Eng. Khoirul Anwar, S.T., M. Eng akademisi dari Universitas Telkom berpendapat bahwa Spektrum yang tersedia sesuai Permen 13 tentang “Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Poin-To-Point) pada pasal 2 terdapat perencanaan penggunaan pita frekuensi radio untuk microwave link point to point, poin L rentang frekuensi 27 500-29 500 dihapus. Sehingga pita tersebut masih kosong, kemungkinan bisa digunakan untuk 5G.

Hal lainnya disampaikan oleh, Dr. Muhammad Suryanegara (Universitas Indonesia), Cara mengetahui usecase, bisa menggunakan teknologi push yaitu melalui FGD baca literatur vendor, jika melalui market pull lakukan survei

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang SDPPI Eyla Alivia Maranny. Beliau meminta arahan dari narasumber yang hadir yaitu Dr. Eng. Khoirul Anwar, S.T., M. Eng., akademisi dari Universitas Telkom, Dr Suryanegara akademisi dari Universitas Indonesia dan Bapak Adis Alifiawan, ST selaku Kepala Seksi Penataan Alokasi Dinas Bergerak Darat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika.


Label
sdpppi, 5g, laporan studi