• Bagikan

Dalam rangka pelaksanaan audit internal Puslitbang SDPPPI tahun 2018, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Perangkat dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Badan Penelitan dan Pengembangan SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 30 s.d 31 Agustus 2018 di BPRTIK Ciputat.

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Konsinyering Tindak lanjut Audit Internal Puslitbang SDPPPI 2018 ini adalah untuk menyampaikan hasil temuan audit internal dan menindaklanjuti hasil temuan tersebut untuk diperbaiki oleh para Manajer dan asisten Manajer.

Kegiatan dibuka oleh Ibu Harjani Retno selaku Manajer Mutu. Beliau menyampaiakn acara pada hari ini adalah penyampaian hasil temuan oleh tim audit internal, untuk kemudian akan diperbaiki oleh para manajer. Amry Daulat Gultom selaku ketua tim audit menyampaikan hasil temuan audit internal.

Para manajer segera menindaklajuti temuan dari tim audit dengan perbaikan maksimal diselesaikan tanggal 31 Agustus 2018.

Pada hari kedua perbaikan dari temuan audit telah diselesaikan dan disampaikan oleh Manajer Mutu. Kemudian acara selanjutnya dilanjutkan dengan Sosialisasi Kode Etik oleh Ibu Sri Wahyuningsih sesuai PerKa LIPI No.6/E/2013 mengenai kode etik peneliti. Kode Etika Peneliti dimaksudkan sebagai acuan moral bagi peneliti di unit penelitian dan pengembangan secara nasional dalam melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan. Seorang peneliti memiliki tanggung jawab terhadap proses penelitian yang memenuhi baku ilmiah, terhadap hasil penelitiannya, masyarakat ilmiah yang memberi pengakuan di bidang keilmuan peneliti dan bagi kehormatan lembaga yang mendukung pelaksanaan penelitiannya. Kode Etika peneliti adalah sebagai berikut :

  1. Peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia
  2. Peneliti melakukan kegiatanya dalam cakupan dan batasan yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku
  3. Peneliti mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung jawab, terutama dalam pemanfaatannya
  4. Peneliti mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani dan berkeadilan terhadap lingkungan penelitiannya
  5. peneliti menghormati obyek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non hayati secara bermoral, berbuat sesuai dengan perkenan kodrat dan karakter obyek penelitiannya, tanpa diskriminasi dan tanpa menimbulkan rasa merendahkan martabat sesama ciptaan Tuhan
  6. Peneliti membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama Peneliti terhadap proses dan hasil penelitian, yang diberinya kesempatan dan perlakuan timbal balik yang setara dan setimpal, saling menghormati melalui diskusi dan pertukaran pengalaman dan informasi ilmiah yang obyektif
  7. Peneliti mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggung jawab, cermat, dan seksama
  8. Peneliti menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya, informasi pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru yang terungkap dan diperolehnya, disampaikan ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali, tanpa mengenal publikasi duplikasi atau berganda atau diulang-ulang
  9. Peneliti memberikan pengakuan melalui: penyertaan sebagai penulis pendamping; pengutipan pernyataan atau pemikiran orang lain; dan/atau dalam bentuk ucapan terima kasih yang tulus kepada Peneliti yang memberikan sumbangan berarti dalam penelitiannya, yang secara nyata mengikuti tahapan rancangan penelitian dimaksud, dan mengikuti dari dekat jalannya penelitian itu.

Penegakan Kode Etika Peneliti adalah upaya untuk menjaga kehormatan profesi Peneliti, meningkatkan mutu penelitian dan mempertahankan kredibilitas lembaga penelitian. Penerapan Kode Etika Peneliti penting untuk memelihara integritas, kejujuran, dan keadilan Peneliti dalam penelitian


Label
sdpppi, audit internal, konsinyering, penyusunan program, penelitian