Gambar: Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Keahlian Radio

  • Bagikan

Jakarta, Kominfo - Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Komunikasi, pada hari Selasa, 20 Sepetember 2016, menyelenggarakan kegiatan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Keahlian Radio bekerjasama dengan Komite/Tim Perumus RSKKNI Bidang Radio. Kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir dari proses penyusuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang tata Cara Penetapan SKKNI.

Melalui forum konvensi, Rancangan SKKNI yang telah disusun melalui tahapan kegiatan Workshop I, Workshop II, dan Pra Konvensi, selanjutnya dibakukan dengan melibatkan stakeholders yaitu asosiasi profesi bidang radio, pakar, praktisi, lembaga diklat, industri, pemerhati profesi, Kementerian Tenaga Kerja dan BNSP. Forum konvensi yang berlangsung di Hotel Cemara Jakarta tersebut, berhasil membakukan Rancangan SKKNI bidang Keahlian Radio. Seluruh peserta dalam hal ini para pemangku kepentingan industri Radio menyetujui Rancangan SKKNI Bidang Penyiaran Radio untuk diproses penetapannya menjadi SKKNI bidang Penyiaran Radio. Dalam forum konvensi terseut, RSKKNI memang masih menyisahkan beberapa catatan perbaikan khususnya dalam hal penghalusan bahasa, yang selanjutnya akan disempurkan oleh tim perumus.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Komunikasi, Prof. Dr. Gati Gayatri, MA mewakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam sambutannya, Prof. Gati Gayatri menekankan bahwa “RSKKNI Bidang Keahlian Radio yang akan dibakukan dalam Forum Konvensi kali ini, merupakan produk yang pertama dan perlu dilanjutkan dengan penyusunan RSKKNI untuk profesi lainnya dalam bidang industri radio, karena kita tahu profesi yang terlibat dalam indutri radio sangat banyak sering dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi”.

Lebih lanjut, Prof. Gati Gayatri menyampaikn bahwa “tantangan industri penyiaran radio akan semakin kompleks, disamping persoalan kompetensi dan persaingan SDM terkait dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), juga dari aspek perkembangan teknologi penyiaran. Di era digitalisasi dan konvergensi saat ini, para pelaku industri penyiaran radio dihadapkan pada pilihan-pilihan, diantaranya yaitu mengembangkan sistem siaran radio berjaringan, karena lebih menarik dan menjangkau banyak pendengar, serta secara teknis lebih efisien dan menguntungkan. Teknologi digital telah mendorong lebih banyak stasiun radio di Indonesia menyediakan fasilitas penyiaran streaming. Melalui fasilitas tersebut, siaran radio tidak lagi dibatasi oleh jangkauan frekuensi, akan tetapi jauh lebih luas yaitu menjangkau masyarakat dunia yang terkoneksi internet”.

Diakhir sambutannya, Prof Gati Gayatri menyampaikan bahwa “menghadirkan SKKNI Bidang Penyiaran Radio hanyalah merupakan langkah awal dari upaya untuk mendorong peningkatan daya saing industri radio Indonesia. Selanjutnya, diharapkan assosiasi radio khususnya Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) bisa membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk mengimplementasikan SKKNI yang sudah ada. SKKNI bidang penyiaran radio, juga diharapkan dapat menjadi rujukan untuk penyusunan modul bagi lembaga-lembaga pelatihan bidang keahlian radio”.

Selanjutnya, Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Proferi SDM Komunikasi sebagai penanggung jawab kegiatan serta atas nama Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh stakeholders yang telah terlibat secara aktif dalam rangkaian penyusunan RSKKNI Bidang Keahlian Radio, khususnya Tim Perumus RSKKNI Bidang Radio yang telah bekerja maksimal dan sangat kompak, sehingga RSKKNI Bidang Penyiaran Radio dapat dibakukan melalui forum konvensi sesuai jadwal. (b@s)


Label
rskkni, pusbang komunikasi, radio, konvensi