Jakarta (10/09/2020) – Enam bulan sudah Indonesia dilanda pandemi COVID-19, sejak kasus pertama diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020 lalu. Hingga Kamis (10/09), tercatat ada 3.861 kasus baru terkonfirmasi, sehingga total ada 207.203 kasus terkonfirmasi di Indonesia.
Kasus Terkonfirmasi Cenderung Meningkat
Seiring berjalannya waktu, jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 yang dilaporkan cenderung meningkat. Bahkan dalam sepekan terakhir penambahan kasus terkonfirmasi pernah di atas 3.000 kasus dalam satu hari.
Di DKI Jakarta sendiri sempat mengalami penambahan kasus terkonfirmasi sejumlah 1.406 kasus dalam satu hari. Bahkan peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi di wilayah Kota Bogor dan Kota Depok memaksa Pemerintah Daerah di kedua wilayah tersebut menerapkan jam malam.
Kantor Pusat Kementerian Kominfo Ditutup
Diketahui pula terdapat sejumlah pegawai di kantor pusat Kementerian Kominfo yang positif COVID-19. Oleh karenanya, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengambil kebijakan untuk menutup kantor pusat Kementerian Kominfo selama sepekan sejak 28 Agustus hingga 4 September dan telah diperpanjang kembali selama sepekan.
MenPAN-RB Mengeluarkan Kebijakan 75% ASN WFH
Meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia, pada akhirnya memaksa Menteri PAN-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020. SE tersebut merubah dan melengkapi SE MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020.
SE MenPAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tersebut secara spesifik mengatur tentang kehadiran ASN di kantor berdasarkan zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19. Ketentuan kehadiran ASN dalam SE tersebut, sebagai berikut:
- ASN hadir dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebanyak 100% bagi instansi pemerintah yang berada di wilayah/zona tidak terdampak;
- ASN hadir dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75% bagi instansi pemerintah yang berada di wilayah/zona risiko rendah;
- ASN hadir dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50% bagi instansi pemerintah yang berada di wilayah/zona risiko sedang; dan
- ASN hadir dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25% bagi instansi pemerintah yang berada di wilayah/zona risiko tinggi.
Jika merujuk pada SE MenPAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tersebut, instansi pemerintah yang berada di wilayah risiko tinggi seperti DKI Jakarta, dapat terisi paling banyak 25% dari jumlah ASN yang ada. Dan 75% ASN sisanya akan bekerja dari rumah (WFH).
Terapkan Protokol Kesehatan 3M
Selaku warga yang baik dan peduli terhadap sesama sudah sepatutnya kita selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman satu sama lain, dan mencuci tangan sesering mungkin. Hal ini diperlukan guna menekan angka penularan dan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia.
===
Pubdokpus – Kontributor: Gaturi; Redaktur: Riguna A. Fazar
Label
wfh, asn, 75%, kebijakan, mengeluarkan, rb, menpan, meningkat, covid-19, terkonfirmasi, kasus