• Bagikan

Dalam rangka sosialisasi sekaligus pembahasan dan penyempurnaan secara intensif atas Draf Laporan Pendahuluan Studi "Sinergisitas Penyelenggara Layanan Over-The-Top (OTT) dengan Penyelenggara Telekomunikasi di lndonesia", Puslitbang Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan lnformatika, Badan Litbang SDM, Kementerian Kominfo bermaksud mengadakan kegiatan "Konsinyasi Pembahasan Draf Laporan Pendahuluan Studi Sinergisitas Penyelenggara Layanan OTT dengan Penyelenggara Telekomunikasi di lndonesia". Pada 10 April 2019. Kegiatan dibuka langsung oleh, Bonnie M Thamrin, selaku Kepala Puslitbang SDPPPI – Badan Litbang SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pada pembukaanya, beliau mengutarakan; Terkait penelitian OTT yang dilakukan, adapun garis besar tujuan penelitian adalah mensinergikan keterkaitan antara Regulator dengan Penyelenggara OTT dan Penyelenggara Telekomunikasi di Indonesia. Lebih lanjut, diharapkan apabila ada kebijakan yang mengatur maka dapat meminimalisasi kerugian-kerugian yang berdampak pada Quality of Service (QoS), Revenue, dan Infrastruktur atau Sumber Daya Penyelenggara Telekomunikasi. Diharapkan pada hari ini, ada masukan atau tambahan informasi dari para narasumber atau undangan.

Koordinator pada Penelitian ini adalah saudara Amry Daulat Gultom, pada presentasinya, memparkan pada bagian Latar belakang penelitian:

Pendapatan dari operator seluler mengalami penurunan, dikarenakan keberadaan layanan OTT yang menyebabkan peningkatan traffic data yang cukup signifikan, sehingga operator harus membangun infrastruktur baru untuk mengakomodasi peningkatan traffic tersebut dan menjaga kualitas layanan.

Di seluruh Eropa, telah dibuktikan bahwa keberadaan OTT berdampak terhadap penurunan revenue dan peningkatan biaya investasi operator telekomunikasi (Blanco, 2014).

Tujuan Penelitian ;

  1. Memperoleh kajian perihal dampak Layanan OTT di Indonesia, khususnya terhadap sumber daya dan pendapatan Penyelenggara Telekomunikasi
  2. Mendapatkan hasil benchmark situasi dan kebijakan Layanan OTT di negara lain
  3. Menghasilkan rekomendasi kebijakan perihal kerjasama antara Penyelenggara OTT dengan Penyelenggara Telekomunikasi

Adapun tanggapan dari Narasumber I Ketut Prihadi Kresna, S.H, L.L.M (Anggota KRT BRTI)

studi ini dapat mendukung terbentuknya Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Sebagai tambahan, dalam draf laporan studi, hendaknya dapat dijelaskan lebih rinci pengertian dari OTT Bidang Telekomunikasi, karena sifatnya masih terlalu luas (dalam artian bahwa semua OTT pasti menggunakan jaringan telekomunikasi). Batasi saja untuk OTT yang berperan sebagai substitusi layanan telekomunikasi atau ditambah dengan penyiaran. Sebagai info tambahan, Pembahasan RPM OTT di BRTI diketuai oleh Pak Rolly dan diwakil ketuai oleh Pak Ketut.

BRTI memulai pembahasan berangkat dari ketimpangan antara penyelenggara OTT dan operator telekomunikasi, di mana seharusnya regulator harus menerapkan prinsip same service same rule. Dimana aspek B2B diantara keduanya, tetap kita serahkan kepada kedua belah pihak.

Operator telekomunikasi ingin memasukkan klausul di RPM Tarif untuk dijadikan landasan pengenaan tambahan biaya bagi OTT, namun BRTI menolak, dan mengarahkan agar klausul tersebut dapat diusulkan nantinya di dalam RPM OTT saja.

Ulfah Diah Susanti (Ditjen Tata Kelola Aptika) mengutarakan bahwa Direktorat Tata Kelola, Ditjen Aptika, minggu lalu sudah memanggil konsultan untuk membahas kajian OTT terkait PSE.

Selain itu, Direktorat Tata Kelola juga bekerja sama dengan direktorat lain, seperti Direktorat Ekonomi Digital, dan berencana untuk mengadakan kajian yang bersifat umum mengenai platform digital, yang fungsinya menyajikan tacit knowledge.

Adapun peserta pada konsinyansi ini adalah Puslitbang SDPPPI, Kabid Penyelenggaraan Penelitian, Kabid Penjamin Mutu dan Pendayagunaan Hasil, Kasubbag Tata Usaha, Kasubbid Program dan Kerja Sama, Kasubbid Penjamin Mutu, Kasubbid Pendayagunaan Hasil, Amry Daulat Gultom, Azwar Aziz, Sri Ariyanti, Diah Yuniarti, Awangga Febian SA, Seno Tribroto, Suharno Budi, Sri Isnur Wulandari, Eko Prastiyo, Sonny Dwi Hartanto, Renyta Siregar, Shera M. Suwito


Label
draf, ott, sdpppi