Bertempat di Aula Komisi Informasi (KI) DIY, telah dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Berbasi Riset antara KI-DIY dan BPPKI Yogyakarta. KI-DIY telah melaksanakan penilaian terhadap kinerja Badan Publik DIY pada tahun 2014 untuk mendorong pelaksanaan pelayanan informasi publik. Meski demikian, KI-DIY menganggap bahwa kegiatan yang dilakukan selama ini belum reliable dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Mengingat keterbatasan sumber daya manusia serta pentingnya upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik, KI-DIY menggandeng BPPKI Yogyakarta dalam kegiatan serupa di tahun 2016 ini.
Hazwan Iskandar Jaya, S.P., Ketua KI-DIY, mengungkapkan bahwa monev berbasis metode riset yang ilmiah ini penting dilakukan dalam upaya mendorong pelayanan informasi publik dalam track yang sesungguhnya. Melalui kerja sama ini, diharapkan ada panduan monev yang terukur dan terpecaya yang menjadi bola salju bagi keterbukaan informasi untuk mendorong kehidupan berdemokrasi di DIY. Menyambut hal tersebut, Eka Handayani, SE, MM., menyatakan ketersanjungannya atas kepercayaan KI-DIY dan menegaskan tim peneliti BPPKI Yogyakarta untuk dapat menjalankan tugas sebaik mungkin.
Dalam kegiatan ini, Suwarto SH, MPA, ditunjuk sebagai koordinator peneliti BPPKI Yogyakarta mendampingi Dewi Amanatun Suryani, SIP, MPA selaku Ketua Tim. Kegiatan ini diharapkan dapat rampung pada bulan September sehingga dapat diumumkan kepada publik.
Label
bppki yogyakarta, bppki yogya, penelitian