• Bagikan

Ciputat (26/02/2018) – Dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Badan Litbang SDM mengundang seluruh wajib LHKASN di lingkungan Sekretariat Badan Litbang SDM, yang terdiri atas Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana (non pengelola keuangan) untuk pengisian LHKASN pada Senin, 26 Februari 2018 di Pusat TIK Nasional, Ciputat, Tangerang Selatan.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Badan Litbang SDM, Agus Haryono. Dalam sambutannya Agus menyampaikan untuk mengisi LHKASN secara benar dan jujur sesuai dengan kepemilikan harta. Sehingga kita turut mendukung program pemerintah khususnya dalam pemberantasan KKN.

Turut hadir dalam acara ini Mierna Tri Puspita, selaku narasumber dari Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam paparannya Mierna menyampaikan bahwa pengisian LHKASN ini merupakan bentuk transparansi ASN, serta dapat menguatkan integritas, dan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sampai dengan akhir jadwal acara, banyak peserta yang tidak bisa menyelesaikan proses pengisian LHKASN. Sehingga dalam penutupnya, Mierna menyampaikan bahwa pengisian LHKASN dapat dilanjutkan di kantor maupun di rumah sampai dengan batas waktu akhir bulan Maret 2018. (Pubdokpus – S)


Label
lhkasn, sekretariat, badan litbang sdm