Jakarta (7/6/2024) - Perjanjian kinerja merupakan turunan dari rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Perjanjian kinerja ditandatangani oleh setiap Kepala dari tingkat eselon 1 hingga kepala satuan kerja serta UPT di lingkungan Badan Pengembangan SDM Kominfo. Perjanjian kinerja ini merupakan target yang perlu dicapai oleh setiap satuan kerja serta UPT di lingkungan Badan Pengembangan SDM Kominfo guna mendukung program prioritas Kementerian Kominfo pada tahun 2024. (PPP/Pubdok/L/RAF)
Lampiran
Label
perjanjian, kinerja, badan, pengembangan, sdm, kominfo, bpsdm