Jakarta (18/09/2020) – Pemberlakuan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di wilayahnya kini memasuki hari kelima, sejak diterapkan pertama kali Senin (14/09) lalu. Pemberlakuan PSBB ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Kebijakan ini Anies ambil untuk menekan angka penularan COVID-19 di Jakarta. Di samping itu, PSBB perlu diterapkan kembali untuk menghindari penuhnya ruang isolasi dan ICU rumah sakit yang menangani pasien terkonfirmasi COVID-19 di Jakarta.
Panduan PSBB DKI Jakarta
Agar PSBB dapat memberikan hasil positif dan untuk meminimalisir penularan COVID-19, setiap warga sudah sepatutnya taat dan sadar diri menerapkan protokol kesehatan dalam kesehariannya. Dirangkum dari Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, terdapat sejumlah panduan yang harus diperhatikan dan diikuti selama masa PSBB DKI Jakarta kali ini.
11 Sektor Usaha dan Perkantoran Buka Dengan Kapasitas 50%, Kantor Pemerintah di Zona Merah Buka 25% dari Kapasitas Maksimal
Mirip dengan penerapan PSBB sebelumnya, terdapat 11 sektor usaha yang tetap diperbolehkan buka, namun dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya. Kesebelas sektor usaha tersebut, meliputi sektor kesehatan, sektor bahan pangan, sektor energi, sektor komunikasi & IT, sektor keuangan, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar, utilitas publik & obyek vital nasional, dan sektor kebutuhan sehari-hari.
Sama seperti halnya 11 sektor usaha tadi, perkantoran pun –seperti kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler, kantor BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan kantor organisasi kemasyarakatan lokal maupun internasional yang bergerak di sektor kebencanaan/sosial– diperkenankan buka dengan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan. Khusus untuk perkantoran instansi pemerintah pusat dan daerah diperkenankan buka sesuai dengan ketentuan SE MenPAN-RB Nomor 67 Tahun 2020, yaitu 25% dari kapasitas untuk yang berada di zona merah/risiko tinggi.
Fasilitas Publik Ditutup, Berolahraga Mandiri di Sekitar Rumah
Untuk fasilias publik pada umumnya ditutup. Namun demikian, untuk pasar/pusat perbelanjaan dan rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 50%, dengan catatan bahwa rumah ibadah di lingkungan pemukiman terbatas untuk warga setempat.
Dan bagi warga yang hendak menikah hanya diperkenankan melakukan akad di KUA atau kantor catatan sipil. Aktivitas berolahraga pun dibatasi hanya dilakukan di sekitar rumah secara mandiri.
Gage Tidak Berlaku, Kendaraan Umum 50% dari Daya Angkut
Untuk mobilitas warga, meski ganjil-genap tidak diberlakukan, namun bukan berarti bebas menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini karena kendaraan pribadi dibatasi dua orang per barisnya, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
Untuk kendaraan umum penumpang dibatasi 50% dari kapasitas angkut. Untuk ojek, sementara ini masih berlaku seperti sebelumnya sambil menunggu aturan lebih lanjut dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pedoman PSBB Lama yang Tidak Berubah Masih Berlaku
Mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, sejumlah aturan yang tidak berubah masih berpedoman pada peraturan/kebijakan sebelumnya yang telah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Beberapa pedoman itu seperti penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.
Bagi pegawai yang memiliki penyakit penyerta, seperti penyakit jantung kronik, penyakit auto-imun, atau penderita supresi imun, tidak dianjurkan masuk kantor. Dan bagi yang masuk kerja, wajib menjaga jarak satu sama lain minimal satu meter, wajib memakai masker, dan cek suhu secara berkala.
Bagi para pegawai yang terpaksa menggunakan angkutan umum menuju dan dari tempat kerja, wajib memakai masker selama menunggu dan berada di dalam kendaraan umum. Selain itu pastikan diri tidak sedang sakit dan wajib mencuci tangan atau memakai hand sanitizer sebelum dan sesudah naik kendaraan umum.
Semua panduan ini sudah sepatutnya kita jalankan demi melindungi diri kita sendiri. Mari terapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
===
Pubdokpus – Kontributor: Gaturi; Redaktur: Riguna A. Fazar
Label
panduan, simak, diberlakukan, jakarta, dki, psbb, covid-19