Gambar: Picture1

  • Bagikan

Jakarta (19/05/2020) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. PSBB tahap kedua ini berlangsung selama empat pekan, dari sejak 24 April hingga 22 Mei 2020.

Hal ini dilakukan karena pada masa PSBB pertama, masih banyak ditemukan kasus penyebaran baru COVID-19 di Jakarta. Sehingga Anies memandang perlu PSBB DKI Jakarta diperpanjang.

Di tengah pemberlakuan PSBB tahap kedua di wilayah DKI Jakarta, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melonggarkan pembatasan transportasi ke luar daerah mulai 7 Mei 2020. Pelonggaran ini dikecualikan bagi petugas keamanan, pertahanan, kesehatan, atau orang yang memiliki kepentingan mendadak, seperti orangtua meninggal.

Meski dilonggarkan, namun Budi menerapkan sejumlah aturan kepada warga yang hendak ke luar kota. Dan transportasi yang diatur dalam kebijakan ini meliputi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, seperti bus, kereta api, dan pesawat terbang.

Warga yang hendak melakukan dinas, harus membawa surat tugas yang ditandatangani pimpinan serta surat sehat hasil tes swab atau tes rapid Corona. Bagi mereka yang menghadapi kemalangan, harus menunjukkan surat keterangan kematian atau surat sakit dari keluarga intinya.

Pada saat pembatasan transportasi dilonggarkan oleh Budi dan di tengah perpanjangan PSBB DKI Jakarta, nampak masih tetap ditemukan sejumlah kasus baru penyebaran COVID-19 di Jakarta. Hal ini memaksa Anies menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Dilansir dari situs corona.jakarta.go.id terdapat dua jenis SIKM, yaitu SIKM bagi warga domisili DKI Jakarta dengan tujuan luar Jabodetabek dan SIKM bagi warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta. Perjalanan yang memerlukan SIKM ini dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu perjalanan berulang dan perjalanan sekali (situasional karena kondisi tertentu).

Terdapat sejumlah persyaratan berkas yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM DKI Jakarta ini. Namun, SIKM dan persyaratan berkas ini tidak berlaku bagi warga berdomisili Jakarta yang hendak ke wilayah Bodetabek maupun warga berdomisili Bodetabek bertujuan ke wilayah Jakarta.

Bagi mereka yang berdomisili di Jakarta dan hendak ke luar Jabodetabek, persyaratan berkas yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;
  • Surat Pernyataan Sehat;
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);
  • Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);
  • Pas foto berwarna;
  • Pindaian KTP.

Lalu bagi warga yang berdomisili non-Jabodetabek dengan tujuan Jakarta harus melengkapi berkas-berkas, sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;
  • Surat Pernyataan Sehat;
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);
  • Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan;
  • Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);
  • Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);
  • Pas foto berwarna;
  • Pindaian KTP.

Untuk mendapatkan SIKM ini, warga dapat melakukan pendaftaran secara daring. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun, alias gratis.

Masih dilansir dari situs corona.jakarta.go.id, SIKM ini diterapkan khusus bagi warga yang bekerja di 11 sektor industri. Jadi bagi warga/pekerja di luar 11 sektor tersebut agar tetap #dirumahaja.

Meski PSBB DKI Jakarta tahap kedua diterapkan hingga 22 Mei 2020, Anies tetap mengingatkan warganya untuk berlebaran #dirumahaja. Hal ini untuk mencegah timbulnya kasus baru penyebaran COVID-19. (Pubdokpus – G)


Label
psbb, dki, jakarta, diperpanjang, transportasi, dilonggarkan, sikm, diterapkan, lawan, covid-19, corona, #dirumahaja