• Bagikan

Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika - Pembinaan pranata penelitian dan pengembangan semakin berkembang dan semakin banyaknya ruang lingkup kegiatan penelitian dan pengembangan, maka dengan sendirinya kebutuhan akan koordinasi pemantauan mutu dan efisiensi pranata litbang sudah dianggap mendesak. Seiring dengan akan habisnya masa berlaku sertifikat akreditasi yang akan berakhir per tahun 2017 ini, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika melaksanakan kegiatan akreditasi ulang pranata penelitian dan pengembangan dengan asesor dari Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPPP), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan tanggal 19 s.d. 20 Oktober 2017. Tugas dan fungsi KNAPPP adalah memberikan pembinaan dan penilaian kembali pelaksanaan/penerapan sistem manajemen mutu pranata Litbang atas kesesuaiannya dengan Pedoman KNAPPP. Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan diperlukan sebagai upaya pembinaan pranata litbang secara aktif. Terakreditasinya pranata litbang merupakan pengakuan atas kemampuan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai tugas dan fungsi, visi dan misi, efisiensi dan kinerja, serta mutu keluaran dari kegiatan penelitian dan pengembangan.

Budi Priyono, Asesor Akreditasi KNAPPP, mengatakan ruang lingkup kegiatan penelitian perlu disesuaikan sesuai dengan pedoman KNAPPP 03:2017. Selain itu, Budi Priyono bersama DS Priharsono (anggota Tim Asesor) juga menyampaikan sasaran mutu tahunan perlu direspon di dalam panduan mutu, bisa terukur sehingga bisa terlihat peningkatan yang berkelanjutan. Hal Ini agar organisasi agar secara berkesinambungan dapat memperbaiki mutu kinerja lembaga dengan cara belajar dari setiap pengalaman.

Secara garis besar terdapat 8 klausul persyaratan akreditasi KNAPPP yang harus dipenuhi yaitu

  1. Organisasi dan lingkup kegiatan,
  2. Kepemimpinan
  3. Strategi Organisasi
  4. Pengukuran Kinerja,
  5. Proses dan Manajemen
  6. Manajemen Kekayaan Intelektual
  7. Manajemen Pelanggan dan Pemangku Kepentingan, dan
  8. Manajemen Kompetensi.

Pada penutupan hasil dari Re-Akreditasi ini, Sunarno selaku Kepala Puslitbang SDPPPI menyampaikan akan memenuhi ketentuan dan menindaklanjuti hasil temuan oleh asesor dari Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPPP), Kemenristek.


Label
sdpppi, re-akreditasi, knappp, asesor