Dalam rangka pembahasan penelitian Studi Penyesuaian Tarif Layanan Pos Universal (LPU), Puslitbang Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan lnformatika, Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Kominfo, akan melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Teori dan Metodologi Penyesuaianan Tarif Layanan Pos Universal (LPU), yang akan diselenggarakan pada 11 April 2019.
Tujuan Pra Seminar ini adalah
- Mencapai kesepahaman maksud dan tujuan dilakukannya penyesuaian tarif LPU.
- Membangun kesepakatan hasil atau output dari Studi Penyesuaian Tarif LPU’
- Menyepakati metode yang akan digunakan dalam pelaksanaan Studi
- Tim sdh menyiapkan metode penghitungan berdasarkan masukan narasumber
Latar Belakang Penelitian ini adalah Pemerintah wajib menugaskan Penyelenggara Pos Designated Operator termasuk untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal, PT Pos sebagai Designated Operator (Kepmen Kominfo no.1670 tahun 2016). Tahun 2017 subsidi diberikan kepada 2.450 KPC LPU yang tersebar di 34 provinsi. Serta Ketentuan Tarif Layanan Pos Universal diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013. Lokasi Penelitian ini Lokasi Penelitian
Dasar pengambilan lokasi penelitian :
Pembagian wilayah per zona (barat, tengah, dan timur)
Barat : Sumatera Barat, KPRK Bukit Tinggi; Bandung, KPRK Tasikmalaya,
Tengah : Kalimantan KPRK Banjarmasin,
Timur : Papua KPRK Jayapura, NTT KPRK Kupang
Adapun Pengaruh eksternal, kebijakan BUMN
- Dari Kementerian BUMN, diharapkan mendapatkan ketentuan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan LPU;
- Dari Penyelenggara Pos Swasta, diharapkan mendapatkan model bisnis.proses bisnisdan tariff komersial yang diberlakukan saat ini
Label
tarif layanan pos universal