• Bagikan

Ciputat , Tangerang Selatan - Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika (SDPPPI), Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kominfo, mengadakan seminar akhir “Studi Efisiensi Industri Telekomunikasi dan Implikasinya Terhadap Regulasi”, (4/10).

Dalam pelaksanaannya, kajian ini melibatkan stakeholder dari berbagai kalangan yaitu operator telekomunikasi, vendor perangkat telekomunikasi, instansi dan kementerian (KPPU, Kemenkoperekonomian, ATSI, Mastel, BRTI), dan akademisi. Melalui hasil wawancara mendalam dan Focus Grup Discussion (FGD) dengan stakeholder tersebut dan didukung dengan studi literatur maka analisis disusun dengan menggunakan analisis biaya-manfaat terhadap rekomendasi strategis untuk efisiensi industri telekomunikasi. .

Sunarno, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan ini, dalam laporannya mengutarakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki dua target untuk industri telekomunikasi yang pertama yaitu bagaimana kita menerapkan jaringan pita lebar secepat mungkin dan yang kedua adalah bagaimana agar industri telekomunikasi ini semakin efisien. Kajian ini merupakan langkah strategis yang menghasilkan rekomendasi-rekomendasi untuk meningkatkan nilai efisiensi di industri telekomunikasi.

Basuki Yusuf Iskandar, selaku Pembahas dan Kepala Badan Litbang SDM, dalam pembukaanya menyampaikan mengajak kepada para Narasumber Pembahas dan segenap peserta untuk dapat mencermati butir-butir yang dipaparkan. Saran dan masukan dari peserta menurut beliau sangat diharapkan untuk dapat mempertajam laporan akhir penelitian.

Kautsarinah selaku koordinator studi, memaparkan laporan seminar dan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh saudari Wardhania. Pada paparannya disampaikan bahwa Hasil penelitian tidak sampai ke kebutuhan satuan kerja tetapi bisa mendukung kebutuhan stakeholder, selanjutnya Isu efisiensi karena telekomunikasi alat penting pembangunan di Indonesia. Meski demikian layanan telekomunikasi masih belum merata di Indonesia. Efisiensi dibutuhkan: kesenjangan akses telekomunikasi namun industri masih merasa merugi dari sudut pandang bisnis.

Acara seminar ini terdapat beberapa tanggapan dan masukkan diantaranya Kepala Badan Litbang SDM menanggapi Post granted menjadi sebuah kebutuhan, jika ada resource yang digunakan maka memang kompetisi diperlukan.Nature dari telekomunikasi inovasi dan kreativitas adalah dua sisi mata uang. Harus diberi insentive untuk berkembang dan Hasil penelitian sebaiknya diarahkan ke konsolidasi industri. Dari sisi pasar, bisa dilihat proses, future orinted atau konvensional => size of market. Apakah operator sudah efisiensi secara economy scale? Jika sudah optimal maka bisa dikatakan secara industri kita sudah kebanyakan operator.

Dan turut menanggapi pula, direktur telekomunikasi yaitu Perlu identifikasi kembali terkait dengan masalah. Bisa dilihat dari pendekatan jangka pendek, menengah, dan panjang. Dilihat dari pola bisnis yaitu futuristic dan konvensional. Sektor telekomunikasi terdapat penurunan terhadap aspek layanan bukan kompetisi antarpenyedia tetapi model bisnis yang memengaruhi penyediaan layanan

Hasil dari kajian menyimpulkan bahwa network sharing dan konsolidasi industri merupakan langkah strategis yang dianggap dapat menjawab permasalahan dan tantangan terkait dengan efisiensi industri telekomunikasi. Terkait regulasi, diperlukan beberapa kebijakan yang mendukung kebutuhan untuk network sharing dan konsolidasi industri telekomunikasi. UU No 36 Tahun 1999 dianggap perlu direvisi karena sudah mulai tidak relevan dengan kondisi telekomunikasi yang berbasis packet switch.

Acara seminar ini dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktorat Jenderal SDPPPI dan PPI sebagai stakeholder utama, sedangkan narasumber pembahas pada seminar tersebut terdiri dari Basuki Yusuf Iskandar (Kepala Badan Litbang SDM), Bapak M. Ramli (Dirjen SDPPI), Bapak R. Susanto (Direktur Telekomunikasi), Bapak Agus Rahmadi KPPU), Ibu Bertiana Sari (Kepala Biro Hukum).


Label
efisiensi, sdp3i, telekomunikasi, impact regulation