Jakarta (09/04/2020) – Makin meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia memaksa BNPB memperpanjang status darurat bencana wabah Corona hingga 29 Mei 2020. Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian PAN-RB bergerak cepat dengan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk pergi ke luar daerah dan/atau mudik hingga masa darurat COVID-19 di Indonesia berakhir.
Larangan tersebut disahkan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2020. SE ini merupakan perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020.
Dilansir dari website Kementerian PAN-RB, SE 41/2020 ini secara tegas melarang ASN untuk pergi ke luar daerah dan/atau mudik, termasuk pemberian sanksi jika melanggar. “Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” demikian tujuan larangan mudik dalam SE tersebut.
Bagi ASN yang terpaksa ke luar daerah harus mendapat izin dari atasan masing-masing. Dan jika melanggar dengan nekat ke luar daerah dan/atau mudik akan mendapat sanksi disiplin sesuai PP 53/2010, PP 30/2019, dan PP 49/2018.
Selain itu, ASN sangat diharapkan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
- Tidak pergi ke luar daerah dan/atau mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19.
- Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
- Menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu (social/physical distancing).
- Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Jakarta saat ini menjadi merupakan epicentrum penyebaran COVID-19, dan telah menyebar ke kota-kota di sekelilingnya. Oleh karenanya, demi menjaga kesehatan dan keselamatan orang tua, saudara, dan kerabat di kampung halaman, sudah sebaiknya menunda mudik Lebaran maupun mudik lainnya tahun ini.
Ilustrasi keluarga
Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Meski rindu, mudik bisa ditunda, karena nyawa lebih berharga. (Pubdokpus – G)
Label
rindu, bisa, ditunda, nyawa, lebih, berharga, asn, dilarang, mudik