• Bagikan

Pada 28 Agustus 2018, berlangsung Rakornas KIP, di Hotel Golden Tulip Banjarmasin. Pada kesempatan itu Ketua Komisi Informasi Pusat Bapak Gede Narayana, menyatakan seluruh komisioner dari komisi informasi seluruh Indonesia terus berkomitmen dalam menyukseskan rapat kordinasi nasional ke 9 tahun 2018.

Rakornas ini diselenggarakan memberikan sesuatu pencerahan untuk membangun komunikasi yang positif. Pelaksanaan Rakornas ada relevansinya dengan harapan komisi informasi kepada penyelenggara pemilu, hal ini untuk memberikan ruang partisipasi dan meningkatkan kepercayaan dari masyarakat untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan. Dalam sistem demokrasi transparasi keterbukaan dan akuntabilitas adalah syarat mutlak.

Menteri Komunikasi dan Informatika, pada acara Rakornas KIP itu memberikan keynote speech, Menurut, Bapak Rudiantara, antara lain mengatakan “Sebetulnya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya disinformasi atau informasi yang salah diluar , kita harus memberikan informasi. Kita harus memiliki akun media sosial, karena transparansi dari yang memiliki akun media sosial, ini terkait aspek transparansi. Seseorang berinteraksi, berkomunikasi, menggunakan akun media sosial apapun semua akan tercatat, Jejak digitalnya tidak bisa dihapus, artinya apa dari dari sisi transparansinya itu sudah bisa dipertanggung jawabkan.”

Keterbukaan informasi publik, mulai di gaungkan bersamaan dengan lahirnya undang – undang No.14 Tahun 2008, adalah keterbukaan, transparasi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Penyampaian laporan kinerja lembaga – lembaga Negara adalah sebuah konpensi ketata Negaraan yang baik agar seluruh rakyat Indonesia bisa mengetahui apas aja yang dikerjakan oleh lembaga – lembaga Negara untuk menghadirkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas yang bertujuan meningkatkan kepercayaan kepada rakyat dan lembaga – lembaga Negara dalam pelaksanaan konsitusi.

Saat ini kita tengah berada di era globalisasi dimana perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembangan sangat cepat tentunya hal ini berdampak pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurut Gede Narayana, rapat kordinasi nasional komisi informasi se Indonesia dapat memberikan informasi positif bagi masyarakat. Ditetapkan nya UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi tongkat penting bagi pengembangan di Indonesia UU ini telah memberi instumen hukum bagi masyarakat dalam mengakses berbagai infomasi terkait penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan badan Publik. Penyelenggaraan pemerintah seharusnya mampu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.


Label
keterbukaan informasi