• Bagikan

Ciputat , Tangerang Selatan - Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika (SDPPPI), Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kominfo, mengadakan seminar akhir studi “Kebutuhan Regulasi Internet Of Things (IoT)”, (26/09). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi permasalah terkait dengan isu Internet Of Things baik dari sisi standar keamanan, standar perangkat, model penyelenggaraan bisnis dan ekosistem IoT serta menganalisis kebutuhan regulasi di Indonesia.

Sunarno, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan ini, dalam laporannya mengutarakan bahwa Tim telah mengadakan FGD dan beberapa kali pertemuan untuk memperkaya hasil penelitian dimaksud, serta hasil dari kajian ini diharapkan dapat memberikan profil mengenai kebutuhan regulasi terkait Internet of Things yang dibutuhkan oleh para pengambil kebijakan dan dapat dipergunakan sebagai salah satu masukan dan referensi dalam perumusan kebijakan di bidang Sumber Daya dan Perangkat dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk kepentingan stakeholder yang terkait pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Basuki Yusuf Iskandar, selaku Pembahas dan Kepala Badan Litbang SDM, dalam pembukaanya menyampaikan mengajak kepada para Narasumber Pembahas dan segenap peserta untuk dapat mencermati butir-butir yang dipaparkan. Saran dan masukan dari peserta menurut beliau sangat diharapkan untuk dapat mempertajam laporan akhir penelitian.

Diah Kusumawati selaku koordinator studi, memaparkan laporan seminar pendahuluan Studi Analisis Kebutuhan Regulasi terkait dengan Internet of Things dan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Terdapat beberapa tanggapan dan masukkan diantaranya dari Andri perwakilan Corx yang menyatakan “Perlu dilindungi untuk TKDN perangkat IoT lokal Perlu ada penegasan untuk frekuensi licensed dengan unlicensed” dan ada pula yang menambahkan Perlu ada kemudahan tentang ekspor-impor barang yang terkait dengan IoT (internet of things-red) serta jangan terlalu banyak regulasi tentang BOT, nanti jika banyak pemainnya maka dibuatkan regulasinya. Dan masukkan dari Kepala Badan Litbang SDM adalah Framework regulasi, implikasi belum disampaikan dalam hasil penelitian, dan perlu penggalian regulasi IoT arahnya kemana, ada sosial impact, ekonomi dan instrument serta Titik berat yang harus diatur adalah industri (produsen, konsumen, dan pasar). Karakteristik dari setiap customer berbeda sehingga harus digambarkan secara jelas

Hasil dari kajian menyimpulkan bahwa regulasi mengenai teknologi IOT diperlukan dengan pendasaran bahwa teknologi merupakan enabler bagi pertumbuhan ekonomi lainnya, kemudian bentuk regulasi dapat berupa perubahan pada regulasi eksisting atau penyusunan regulasi spesifik mengenai IOT, sementara parameter yang dibutuhkan dalam regulasi terkait dengan IOT adalah dari spektrum frekuensi dibutuhkan regulasi mengenai alokasi penggunaan spektrum frekuensi yang diperbolehkan untuk IOT. Selain itu dibutuhkan penambahan bandwidth untuk mendukung pengembangan ekosistem di Indonesia, sedangkan untuk model bisnis penyelengaraan IOT tidak perlu diregulasi secara bentuknya, tetapi poin yang perlu diregulasi adalah pemanfaatan penggunaan spektrum frekuensi untuk IOT“

Acara seminar ini dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktorat Jenderal SDPPPI dan PPI sebagai stakeholder utama, para penggiat IoT lokal serta akademisi dan praktisi, sedangkan narasumber pembahas pada seminar tersebut terdiri dari Basuki Yusuf Iskandar (Kepala Badan Litbang SDM), Dr Sigit Puspito Ketua 5G Forum Indonesia dan Moderator adalah Hadiyana sebagai Plt Direktur Standardisasi.


Label
sdpppi, internet of things, iot,