Ciputat, Tangerang Selatan - Puslitbang Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika (SDPPPI), Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kominfo, mengadakan seminar pendahuluan “Studi Analisis Kebutuhan Regulasi terkait dengan Internet of Things (IoT): Aspek Keamanan, Spektrum dan Model Bisnis Penyelenggaraan”, (08/03). Seminar pendahuluan ini bertujuan untuk untuk memaparkan laporan pendahuluan yang telah disusun serta untuk mendapatkan masukkan narasumber pembahas dari pemangku kepentingan maupun akademisi, dalam rangka penyempurnaan dan penajaman laporan pendahuluan penelitian.
Sunarno, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan ini, dalam laporannya mengutarakan bahwa Seminar pada hari ini merupakan kegiatan pertama dari rangkaian Seminar Pendahuluan Studi Bidang SDPPPI yang akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, dan berharap masukkan dari stakeholder sehingga hasil penelitian ini dapat memberikan profil yang dibutuhkan oleh para pengambil kebijakan tentang Internet of Things (IoT), dan dapat dipergunakan sebagai salah satu masukkan dan referensi dalam perumusan kebijakan secara umum di bidang Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, untuk kepentingan stakeholder yang terkait pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya
Basuki Yusuf Iskandar, selaku Pembahas dan Kepala Badan Litbang SDM, dalam pembukaanya menyampaikan “Penggunaan IoT ini akan semakin massive, ada yang IoT seluler, maka apakah akan diterapkan sekarang atau menunggu 5G dulu, tetapi dari operator biasanya jika nonseluler sudah massive, akan meminta untuk diterapkan di seluler juga, walaupun saat ini penggunaan IoT di seluler belum massive. Jika IoT nonseluler, yang ini agak repot, karena standarnya sudah ada, sehingga akan ada tekanan yang besar untuk menggunakannya. Di Industri ICT (Informatics and Communications Technology –red) ini, regulasi sangat tergantung dengan perkembangan teknologi yang mempengaruhi bisnis model, sehingga dari model inilah kita membuat sebuah regulasi. Saran dari saya, undang dari BPPT agar kita bisa memahami dari sektor teknologi, dan BPPT bisa memahami dari sisi regulasi. Tidak bisa jika berjalan sendiri-sendiri. yang tidak kalah penting (perihal efisiensi dari bisnis model -red) adalah interoperabilitas.”
Diah Kusumawati selaku koordinator studi, memaparkan laporan seminar pendahuluan Studi Analisis Kebutuhan Regulasi terkait dengan Internet of Things dan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kautsarinah. narasumber pembahas pada seminar pendahuluan tersebut terdiri dari Basuki Yusuf Iskandar (Kepala Badan Litbang SDM), Mochamad Hadiyana (Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Data dan Harmonisasi Standar Perangkat, Direktorat Standardisasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI), Kamal M. Soleh (Kepala Seksi Penataan Alokasi Dinas Tetap, Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen SDPPI), dan Falatehan (Kepala Subdirektorat Jasa Telekomunikasi, Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Aptika), sedangkan peserta terdiri atas pejabat, peneliti dan staf di lingkungan Kemkominfo.
Label
internet of things, iot, analisis kebutuhan, analisis kebutuhan regulasi, regulasi, internet, keamanan informasi, sdpppi,