Jakarta (10/02/2020) – Pustiknas merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam pengembangan SDM di bidang TIK –yang dikelola oleh Badan Litbang SDM– antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama –melalui penyediaan lahan oleh UIN Syarif Hidayatullah–, dengan KOICA. Kerja sama di antara kedua Kementerian tersebut kini telah mencapai tahap akhir, ditandai dengan serah terima operasional Pustiknas pada akhir Desember 2019 lalu.
Proses serah terima tersebut ditindaklanjuti dengan proses alih status BMN Pustiknas dari Kementerian Kominfo ke Kementerian Agama cq UIN Syarif Hidayatullah. Proses ini telah disetujui Kementerian Keuangan melalui Surat Persetujuan Nomor: S-7/MK.06/WKN.07/KNL.05/2020, tanggal 20 Januari 2020, tentang Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menindaklanjuti persetujuan tersebut, kedua belah pihak bertemu dan berkumpul di Kementerian Kominfo untuk membahas lebih lanjut butir-butir kesepakatan yang akan dicantumkan dalam berita acara serah terima (BAST) pengalihan status BMN Pustiknas. Terdapat tujuh butir kesepakatan yang dibahas, salah satu di antaranya adalah aset yang diserah-terimakan berupa BMN selain tanah dan/atau gedung bangunan yang berada di area Jln. Kertamukti No. 10, Pisangan Barat, Ciputat Timur senilai total Rp94.626.039.370,00.
Dari pertemuan ini, disepakati pula bahwa serah terima akhir akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Februari 2020, di Kementerian Kominfo. (Pubdokpus – G)
Label
serah, terima, alih, status, pustiknas