(Palangkaraya, 11 Juli 2017). Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Komunikasi Kementerian Kominfo untuk pertama kalinya bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TIK Indonesia menyelenggarakan Sertifikasi Nasional berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Komunikasi. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 11 s.d 14 Juli 2017 dan dihadiri oleh 60 orang peserta. Skema Sertifikasi yang diujikan antara lain adalah bidang keahlian Junior Multimedia, Graphic Design, Video Editing, Infographic, Grafika Komunikasi, Photograpgy. Adapun lokasi ujian Sertifikasi dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Hotel Neo Palma Palangkaraya.
Kegiatan ini diperuntukkan bagi angkatan kerja muda lulusan SMK, D3, D4 dan S1 bidang Komunikasi khususnya bidang grafika, multimedia dan desain grafis yang belum memiliki pekerjaan di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya. Peserta kegiatan uji sertifikasi ini berasal dari lulusan beberapa SMK dan Perguruan Tinggi, antara lain adalah SMKN 1 Sampit, SMKS Karya Mulya Palangkaraya, SMKN 4 Palangkaraya, Universitas Kristen Palangkaraya, Universitas Muhamadiyah Palangkaraya, STMIK Palangkaraya, IAIN Palangkaraya, Universitas Palangkaraya.
Kepala Bidang Profesi, Drs. Baso Saleh M.I.Kom selaku Ketua Panitia Penyelenggara dalam laporannya menyampaikan bahwa program Sertifikasi Nasional berbasis SKKNI ini termasuk ke dalam prioritas pemerintah mengingat telah diberlakukannya kesepakatan akan masyarakat ekonomi ASEAN. Dengan diberlakukannya MEA menjadi persoalan tersendiri bagi tenaga kerja dan tantangan yang harus ditindaklanjuti oleh bangsa Indonesia. Kominfo berharap dapat memberikan sedikit sumbangsih bagi pemerintah dalam hal ini sertifikasi guna meningkatkan kualitas akan tenaga kerja muda di tanah air.
Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Komunikasi, Prof. Dr. Gati Gayatri mewakili Kepala Badan Litbang SDM dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa standar kompetensi kerja nasional Indonesia adalah standar profesi yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003, Undang-Undang Perdagangan Tahun 2016 dan Undang Undang Undang Perindustrian Tahun 2014 dimana kewajiban tenaga kerja nasional maupun tenaga kerja asing di Indonesia harus bersertifikat nasional berbasis SKKNI. Gati menambahkan, data dari ASEAN Productivity Organization (APO) menunjukkan dari 1000 tenaga kerja Indonesia hanya sekitar 4,3% yang terampil sedangkan Filipina 8,3%, Malaysia 32,6% dan Singapura 34,7%. Data dari Bank Dunia, kesenjangan tersebut disebabkan karena 44% ketidakmampuan berbahasa Inggris, 36% ketidakmampuan menggunakan komputer, 30% berperilaku buruk, 33% tidak mampu berpikir kritis, serta 13% tidak memiliki keterampilan dasar. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dievaluasi, penyelenggaraan sertifikasi di bidang komunikasi ini menjadi salah satu upaya kementerian kominfo untuk memperluas penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan keterampilan tenaga kerja.
Kegiatan Sertifikasi Kompetensi berbasis SKKNI bidang Komunikasi ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan berupa Pengantar yang meliputi penjelasan materi uji kompetensi, Review Materi Uji Kompetensi oleh Tim Asessor, kemudian Pre Assesment dan diakhiri dengan uji kompetensi. Pada tahun 2017, kegiatan sertifikasi ini akan bekerjasama dengan 3 (tiga) LSP yaitu LSP TIK Indonesia, LSP PR Indonesia dan LSP STMM MMTC Yogyakarta dan dilaksanakan sebanyak 29 angkatan di beberapa kota yaiu Surabaya, Yogyakarta, Malang, Pontianak, Jambi, Pekanbaru, Bekasi, Padang, Mataram, Palangkaraya, Semarang, Medan dan Banjarmasin.
Label
skkni, litprofkom, pusbang komunikasi, sertifikasi kompetensi