Gambar: Foto Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di lingkungan Kementerian Kominfo

  • Bagikan

Jakarta (25/07/2024) Bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Kepala Badan Pengembangan SDM Kominfo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bapak Hary Budiarto menghadiri Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di lingkungan Kementerian Kominfo yang dibuka langusng oleh Menteri Kominfo Bapak Budi Arie Setiadi pada Kamis, 25 Juli 2024. Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Nezar Patria, Sekretaris Jendral Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ibu Mira Tayyiba, serta para pejabat tinggi madya dan pratama dilingkungan kemkominfo serta pejabat dilingkungan TVRI dan RRI.

Kegiatan tersebut merupakan bagian rangkaian dalam rangka pencegahan serta memberikan pemahaman dampak negatif aktivitas judi online dan/atau judi slot di lingkungan Kementerian Kominfo. Ibu Mira Tayyiba pada laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini juga diikuti secara online dengan jumlah peserta sebanyak 1000 orang. Beliau menegaskan juga dampak negatif dari aktivitas perjudian terhadap finansial, kesehatan mental, dan penurunan produktivitas. Sebelumnya seluruh sivitas kominfo telah berkomitmen untuk menolak adanya aktivitas perjudian melalui penandatanganan pakta integeritas.

Selanjutnya Bapak Menteri pada sambutannya menyampaikan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Kementerian Kominfo yaitu sebanyak 2.552.749 website serta akun dari platform x, meta, dan tiktok yang berhubungan dengan aktivitas judi online yang sudah di blokir yang mana di Indonesia sampai saat ini memiliki sebanyak 3,2 juta pemain judi online aktif dengan 2,6 juta diantarannya merupakan masyarakat menengah kebawah. Kementerian Kominfo juga bekerjasama untuk supply keyword terkait situs judi online dengan google sejumlah 20.562 dan meta sejumlah 3.763 keyword.Berdasarkan data PPATK Kemkominfo membantu menekankan transaksi judi online lebih dari 50%.

Pada closing statement Bapak Arief Tri Hardiyanto selaku Irjen menegaskan bahwa judi online bukan hanya pelanggaran kode etik ASN tapi mengancam juga psikologis pribadi dan menyebabkan kualitas hidup menurun serta mempengaruhi hubungan sosial hubungan masyarakat. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan regulasi dan langkah pengekan hukum untuk menghambat pertumbuhan judi online. Harapannya sivitas kemkominfo tidak terlibat dengan judi online dan terus berperan akitf memberikan kesadaran kepada masyarakat bahaya dari judi online.

Sesuai dengan arahan bapak menteri Kominfo bahwa BPSDM Kominfo diminta melakukan program pencegahan judi online secara konkret maka Kabadan berharap satker pusat yang melaksanakan proses bisnis inti untuk menyusun modul yang diklusterkan dalam modul literasi digital atau digital microskill. Selanjutnya untuk modul ini akan diwajibkan bagi seluruh peserta pelatihan DTS (Digital Talent Scholarship) dan DLA (Digital Leadership Academy).


Label
sosialisasi, anti, judi, online, perjudian, kominfo