Dalam rangka Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Badan Penelitan dan Pengembangan SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan Rapat Sosialisasi Peraturan LIPI No. 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2019 di Balai Pelatihan dan Riset Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPRTIK), Ciputat
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mengingatkan kembali agar Peneliti di lembaga pemerintah adalah melakukan fungsi penelitian yang sesuai dengan tusi lembaga (top-bottom)
Sebelum sesi Sosialisasi Peraturan LIPI No. 14/2018, didahului kegiatan penyelesaian SKP tahun 2018 bagi pegawai Puslitbang SDPPPI, dan pembahasan Pedoman Menkominfo No. 05/2018 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkominfo.
Adapun narasumber yang hadir pada kegiatan ini adalah 2. Ibu Anisah (Pusbindiklat LIPI) serta Ibu Ratih (Plt. Kapusbindiklat LIPI).
Pada kegiatan ini mengarahkan bagaimana - Kolaborasi antar lembaga penelitian perlu dilakukan untuk mengeluarkan output yang sama, - serta bagaimana LIPI juga memfasilitasi Diklat yang sifatnya in house training untuk meningkatkan kompetensi peneliti.
Adapun yang menjadi catatan adalah Peneliti menuliskan SKP sesuai dengan perjanjian dengan atasan langsung, Dimana seluruh pekerjaan yang menjadi perjanjian, dimasukkan dalam SKP walaupun tidak menghasilkan Angka Kredit tapi tetap menjadi target pekerjaan peneliti tsb.