Yogyakarta, 29 April 2023. Kehadiran Kepala Badan Litbang Sumber Daya Manusia melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika pada khususnya Perubahan Struktur Organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, dihadiri oleh seluruh tenaga pendidikan dan dosen di Auditorium Utama, Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta
Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan SDM (BLSDM) Kominfo, menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kominfo. Tercantum dalam Pasal 26, BPSDM memiliki tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital, maka ada 3 bidang yang dijadikan fokus pengembangan sumber daya manusia.
Perubahan struktur organisasi Badan Litbang SDM kemenkominfo akan diikuti perubahan seluruh satker baik eselon 2 dan UPT termasuk STMM. Saat ini prodi-prodi STMM sebagian besar hanya di bidang komunikasi untuk di bidang digital seperti infrastruktur digital, aplikasi digital, dan informasi digital belum ada prodinya.
Maka dengan adanya gedung transformasi digital di STMM diperlukan perubahan yang mendasar antara lain kelembagaan STMM, dosen yang berlatar belakang TIK atau digital dan jenjang pendidikan yang harus S3, capaian hasil bulanan STMM yang harus banyak diserap industry, konten mata kuliah yang diajarkan, dan kerja sama dengan berbagai lembaga.
Kabadan berharap perubahan mendasar ini bisa dilaksanakan seluruh civitas akademika stmm secepat mungkin Secara bersama dan terpadu.
Label
stmm