Tangerang Selatan – Ciputat (26/04) Puslitbang Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan lnformatika, Badan Litbang SDM, Kementerian Kominfo bermaksud mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder terkait dengan “Studi Sinergisitas Penyelenggara Layanan Over-The-Top (OTT) dengan Penyelenggara Telekomunikasi, Ir. Bonnie M. Thamrin Wahid, M.T selaku Kepala Puslitbang SDPPPI mengemukakakn bahwa Terkait penelitian OTT yang dilakukan, yang akan disasar adalah seluruh layanan OTT yang memberikan layanan real-time di atas jaringan IP, serta bentuk pengaturannya dari Regulator pada bidang telekomunikasinya. Diharapkan pada hari ini, ada masukan atau tambahan informasi dari para narasumber atau undangan. Direktorat Penyiaran, Sukamto, S.T., M.Sc. Klasifikasikan terlebih dahulu layanan OTT masuk dalam kategori konsep penyelenggraan layanan apa;
Telkom s.d saat ini belum mendapatkan protes atau larangan dalam aksi memblokir layanan OTT tersebut, mengingat Indonesia masuk dalam negara yang tergabung dalam WTO, dimana di dalamnya terdapat aturan Net Neutrality untuk membatasi kewenangan dari ISP. Jawaban (Sukamto): Harus ditetapkan regulasi yang mengatur Layanan OTT di Indonesia, untuk mengantisipasi di kemudian hari ada protes dari pihak penyelenggara OTT dimaksud. Arahan Lanjut
Rekomendasi Agenda FGD atau Koordinasi dengan Stakeholder
|
|
Label
ott, sinergitas, telekomunikasi