• Bagikan
Tangerang Selatan – Ciputat (26/04) Puslitbang Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan lnformatika, Badan Litbang SDM, Kementerian Kominfo bermaksud mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder terkait dengan “Studi Sinergisitas Penyelenggara Layanan Over-The-Top (OTT) dengan Penyelenggara Telekomunikasi, Ir. Bonnie M. Thamrin Wahid, M.T selaku Kepala Puslitbang SDPPPI mengemukakakn bahwa Terkait penelitian OTT yang dilakukan, yang akan disasar adalah seluruh layanan OTT yang memberikan layanan real-time di atas jaringan IP, serta bentuk pengaturannya dari Regulator pada bidang telekomunikasinya. Diharapkan pada hari ini, ada masukan atau tambahan informasi dari para narasumber atau undangan.

Direktorat Penyiaran, Sukamto, S.T., M.Sc.

Klasifikasikan terlebih dahulu layanan OTT masuk dalam kategori konsep penyelenggraan layanan apa;

  • Penyiaran (Layanan Baru) atau Telekomunikasi (Telekomunikasi khusus atau Layanan Baru);
  • Turunan dari UN Statistic: CPC (Central Product Classification);
  • Kaitannya dengan ASEAN Chapter dan AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services)
  • Kedua klasifikasi tersebut, sama-sama berijin. Izin Penyelenggaraan dan Penyiaran (UU No. 32 Th 2002) atau Telekomunikasi (UU No. 36 Th 1999)
Pertanyaan Peneliti (Sri Ariyanti): Bagaimana menurut pendapat Bapak perihal kondisi ketidak kompakan para ISP di Indonesia dalam menyikapi layanan OTT, terutama OTT Asing. Misalnya, Telkom sebagai SIP memblokir akses Netflix kepada pelanggannya, sehingga pengguna Telkom Speedy dan IndiHome tidak dapat berlangganan Netflix. Hal tersebut terjadi akibat kondisi persaingan antara penyedia konten, mengingat Telkom sendiri memiliki layanan streaming berbayar serupa dengan Netflix. Di sisi lain, hal itu tidak dilakukan oleh para operator atau ISP lainnya.

Telkom s.d saat ini belum mendapatkan protes atau larangan dalam aksi memblokir layanan OTT tersebut, mengingat Indonesia masuk dalam negara yang tergabung dalam WTO, dimana di dalamnya terdapat aturan Net Neutrality untuk membatasi kewenangan dari ISP.

Jawaban (Sukamto): Harus ditetapkan regulasi yang mengatur Layanan OTT di Indonesia, untuk mengantisipasi di kemudian hari ada protes dari pihak penyelenggara OTT dimaksud.

Arahan Lanjut

  1. Melakukan telaah regulasi eksisting
  2. Menetapkan kategori jenis layanan OTT, termasuk mempersempit cakupan masalah
  3. Mengkaji model bisnis OTT
  4. Mereviu model perizinan eksisting
  5. Mempersiapkan bahan model bisnis untuk posisi Indonesia di kancah internasional dalam menyikapi layanan OTT

Rekomendasi Agenda FGD atau Koordinasi dengan Stakeholder

  1. Pusat Kerjasama Internasional (Puskai)
  2. Operator kecil, misalnya Smartfren, Axis, Esia, dan lain-lain
  3. Penyelenggara IPTV, misalnya Indihome, First Media, Trans Vision, dan lain-lain
  4. BUT; Untuk mengetahui lebih lanjut terkait peraturan BUT dan implementasinya


Label
ott, sinergitas, telekomunikasi