Pada tanggal 22 Mei 2024, Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik (Puslitbang Aptika dan IKP) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dan Konsolidasi Awal Kaji Ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang ICT Project Manager dan Manajemen Layanan Teknologi Informasi. Kegiatan ini menandai dimulainya proses kaji ulang SKKNI untuk kedua bidang tersebut, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan dengan tim perumus yang akan bertugas.
Dalam pembukaan kegiatan, Aldhino Anggorosesar, Ketua Tim Kerja Standarisasi Kompetensi dan Digital Talent Pool, menyampaikan bahwa bimbingan teknis (bimtek) ini bertujuan untuk memperkaya wawasan tim perumus serta tim sekretariat dalam menyusun atau mengkaji ulang SKKNI.
"Sebagaimana diagendakan tiap tahun, kami selalu berupaya menyusun atau mengkaji ulang SKKNI. Tahap awal biasanya dimulai dengan bimtek untuk memperkaya atau menyegarkan wawasan kita semua, termasuk tim Kominfo, mengenai tahapan penyusunan atau kaji ulang SKKNI. Tahun ini, polanya sudah melibatkan KADIN. Selain itu, kami juga berencana melanjutkannya dengan penyusunan KKNI," ujar Aldhino saat membuka acara.
Persyaratan Perubahan SKKNI
Narasumber dalam bimbingan teknis ini adalah M. Ghazally dan Astuti Malik, perwakilan Direktorat Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan. Ghazally menjelaskan adanya perubahan dalam cara penyusunan SKKNI yang baru dibandingkan dengan yang lama.
"Ada perubahan dari cara kerja dan regulasi, seperti perubahan cara penulisan kode unit dan dihilangkannya jabatan dalam SKKNI baru. Sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012, kerangka kualifikasi kerja atau jabatan kini terpisah dengan kerangka standar kompetensi," jelasnya.
Untuk melakukan perubahan atau kaji ulang SKKNI, beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada kompetensi atau keahlian di bidang tertentu.
- Peningkatan kualitas jasa layanan dan/atau produk.
- Adanya dampak negatif dari penetapan standar kompetensi.
- Peningkatan efisiensi jasa dan/atau produk.
- Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Regulasi atau pedoman.
- Standar kompetensi telah berusia lima tahun dan/atau sesuai kesepakatan pemangku kepentingan.
- Alasan lain yang relevan.
Alasan-alasan tersebut kemudian dipetakan dan dicantumkan dalam formulir review atau kaji ulang, untuk menunjukkan urgensi pelaksanaan kaji ulang SKKNI di bidang tersebut.
Kriteria Penyusunan/Kaji Ulang SKKNI
Astuti Malik menambahkan bahwa dalam penyusunan atau kaji ulang SKKNI, terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
- Sesuai dengan pekerjaan atau cara kerja yang dilaksanakan di tempat kerja.
- Berorientasi pada hasil (outcome).
- Ditulis dengan bahasa yang jelas, mudah dipahami, sederhana, dan tidak menimbulkan multi interpretasi.
- Memuat dimensi kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
Setelah bimbingan teknis selesai, kedua kelompok tim perumus membahas proses kaji ulang yang akan dilaksanakan. Mereka menyepakati dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai acuan serta pendekatan yang akan diambil dalam melakukan kaji ulang. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu tim perumus dalam memahami tata cara kaji ulang SKKNI sesuai dengan aturan yang berlaku.
Label
skkni, kaji ulang, ict project manager,