Gambar: Koordinasi KADIN

  • Bagikan

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika, melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika (Puslitbang Aptika dan IKP), berencana melakukan kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang komunikasi dan informatika. Disampaikan oleh Aldhino, Ketua Tim Kerja Standar Kompetensi dan Digital Talent Pool, tahun 2024 Puslitbang Aptika dan IKP berencana untuk melakukan kaji ulang untuk SKKNI ICT Project Manager (Nomor 349 Tahun 2014) dan SKKNI Manajemen Layanan Teknologi Informasi (Nomor 610 Tahun 2012).


Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022, KADIN Indonesia ditunjuk sebagai pelaksana kaji ulang untuk SKKNI di Indonesia.
“Untuk kaji ulang SKKNI tahun ini, kami menggandeng KADIN Indonesia untuk proses kaji ulang, sesuai amanat Perpres Nomor 68 Tahun 2022, dan harapannya dapat berbagi sumberdaya dalam pelaksanaan kaji ulang tersebut,” jelas Said Mirza Pahlevi, Kepala Puslitbang Aptika dan IKP.
Diwakili oleh Andiko Wicaksono, Ketua Komisi Tetap Sertifikasi Profesi, KADIN Indonesia sepakat untuk mendukung proses kaji ulang SKKNI di Kominfo, dan akan melibatkan anggota KADIN Indonesia dalam perumusan kaji ulang SKKNI.

“Harapannya, tidak hanya berhenti di SKKNI, tapi juga bisa diteruskan sampai dengan penyusunan dokumen KKNI untuk bidang tersebut,” tutur Andiko.
Tidak hanya KADIN Indonesia, kaji ulang SKKNI yang akan dilaksanakan juga akan melibatkan perwakilan industri, asosisasi, akademisi, dan stakeholder lainnya.


Label
skkni, kaji ulang, kadin