Gambar: WS 1 Auditor Teknologi Informasi

  • Bagikan

SKKNI Auditor Teknologi Informasi adalah sebuah kerangka kompetensi yang menggambarkan kemampuan dan kualifikasi yang diperlukan oleh seorang auditor TI untuk melaksanakan tugasnya secara efektif dan profesional. Dalam menjalankan audit TI, diperlukan seorang auditor yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang TI. Untuk itu, SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Auditor Teknologi Informasi dirancang sebagai acuan dalam mengembangkan kompetensi para auditor TI di Indonesia.

Puslitbang Aptika dan IKP - Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo menyelenggarakan kegiatan workshop I Kaji Ulang Rancangan SKKNI Bidang Auditor Teknologi Informasi. Kegiatan ini merupakan rangkaian awal yang dilakukan dalam penyusunan dokumen SKKNI, berlangsung di Hotel Ibis Style Jakarta pada tanggal 23 Mei 2023. Tim perumus yang tergabung dalam kegiatan ini berasal dari praktisi, akademisi, dan asosiasi terkait bidang audit teknologi informasi.

Workshop I ini bertujuan untuk menyepakati peta kompetensi SKKNI Bidang Audit Teknologi Informasi yang telah disusun oleh tim perumus. Dari dokumen SKKNI auditor teknologi informasi Nomor 48 Tahun 2015 dikaji peta kompetensi dan dipetakan unit kompetensi mana saja yang perlu dikaji ulang.

SKKNI auditor teknologi informasi dapat menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, SKKNI juga dapat digunakan sebagai pedoman dalam rekrutmen dan seleksi di industri.


Label
workshop, kaji ulang, rancangan, skkni, auditor, teknologi informasi