Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.3 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Penelitian Komunikasi Dan Informatika, BPSDMP Kominfo merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja.
BPSDMP Kominfo Banjarmasin, memiliki wilayah kerja 3 Provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur
Dalam melaksanakan tugas BPSDMP Kominfo Banjarmasin menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran;
- Penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;
- Penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
- Penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
- Penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; dan
- Pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.