• Bagikan

SEJARAH

Keberadaan Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) di Makassar, melalui sejarah yang panjang. Kantor yang semula hanya merupakan unit perpustakaan dari Lembaga Pers dan Pendapat Umum (LPPU) untuk kota Makassar, seiring dengan perjalanan sejarah pemerintahan akhirnya berkembang menjadi satu lembaga penelitian yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia – Departemen Komunikasi dan Informatika.
Lembaga Pers dan Pendapat Umum (LPPU) dibentuk pada tanggal 1 September 1952 di Jakarta yang sebelumnya merupakan salah satu bagian atau unit kerja dari Departemen Penerangan. LPPU memiliki tujuh cabang di daerah yakni: Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Makassar dan Manado. Ketrujuh cabang ini pada awalnya hanyalah merupakan unit perpustakaan umum. Pada tahun 1953 LPPU berubah menjadi satu yayasan dengan nama ”Yayasan Lembaga Pers dan Pendapat Umum”, yang terpisah dari Departemen Penerangan, namun mendapat bantuan (material dan tenaga) dari pemerintah berdasarkan keputusan Kementerian Penerangan.
Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, diangkat Van Goedoever seorang tenaga ahli berkebangsaan Belanda sebagai Direktur dengan masa kontrak selama setahun. Pada bulan Oktober 1954 Van Goedoever diganti oleh Drs. Marbangun, yang masa kontraknya yang sudah selesai dan harus kembali ke negeri Belanda. Pada bulan Desember 1959 Direktur LPPU diserahkan kepada Khow Giok Po, seorang tenaga ahli dokumentasi tamatan salah satu Universitas Eropa Barat. Drs, Marbangun selanjutnya ditugaskan pemerintah
sebagai Wakil Indonesia pada Panitia Khusus mengenai Kemerdekaan Penerangan dalam Dewan Ekonomi dan Sosial PBB di New York. Untuk masa-masa selanjutnya Direktur LPPU diangkat oleh Menteri Penerangan dari kalangan yang memiliki ahli, seperti ahli di bidang jurnalistik, ahli di bidang public relations, atau keahlian khusus lainnya sesuai kebutuhan.
Dalam perkembangan selanjutnya, dan sebagai implementasi dari Keputusan Presiden No. 44 dan 45 tahun 1975 yang dijabarkan dengan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 55 B tahun 1975, mengisyaratkan perlunya dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan di daerah. Untuk itu melalu Surat Keputusan Menteri Penerangan No.79E/1979 tanggal 7 Juni 1979 dibentuk Pusat Penelitian Pers dan Pendapat Umum sebagai salah satu pusat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan. Di daerah dibentuk Balai Penelitian dan Pers dan Pendapat Umum disingkat BP3U di tujuh kota yakni di: Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Ujungpandang, Manado dan Banjarmasin. Secara organisatoris, BP3U berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian Pers dan Pendapat Umum.
Melalui Surat Keputusan Menteri Penerangan tersebut, LPPU yang semula berupa ’yayasan’ dibubarkan dan fungsinya diambil alih Pusat Penelitian Pers dan Pendapat Umum. Tugas pokok BP3U adalah mengikuti perkembangan pers di daerah dan mengadakan penelitian pendapat umum. Sedangkan fungsi yang melekat pada BP3U ini meliputi pelaksaan penelitian, dokumentasi, kepustakaan dan publikasi. Pada tahun 1988, melalui Surat Keputusan Menteri Penerangan No.41/kep/Menpen/1988 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pers dan Pendapat Umum (BP3U) yang intinya mencabut Keputusan Menteri Penerangan No.79E/1979, Balai Penelitian Pers dan Pendapat Umum bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan.
Pasca reformasi, kebijakan Presiden Republik Indonesia keempat KH.Abdurrahman Wahid yang melikuidasi Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, melahirkan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) yang kemudian diganti dengan Lembaga Informasi Nasional (LIN), yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi. Melalui Surat Keputusan Kepala Lembaga Informasi Nasional Nomor 33/SK/KA.LIN/2002, dilakukan perubahan nomenklatur, tugas dan fungsi BP3U menjadi Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi (BP2I).
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Makassar, sebagai salah satu dari delapan BPPI di Indonesia, pada tahun 2004 s/d 2008, telah melaksanakan kegiatan pengkajian dan pengembangan serta publikasi
Memenuhi tuntutan informasi global dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communication Technology) serta peningkatan kinerja bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika, Departemen Komunikasi dan Informatika melakukan evaluasi atas kelembagaan yang ada termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Depkominfo.
Hasil dari evaluasi dimaksud, dari delapan Balai Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Informatika di Indonesia, dua diantaranya ditingkatkan menjadi Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Informatika setingkat eselon II B, yaitu BBPSDMP KOMINFO Medan dan BBPSDMP KOMINFO Makassar. Hal itu diwujudkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Informatika. (BBPPKI, 2010)