Tugas
Melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan Informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan. (Pasal 3 ayat 1).
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, BBPSDMP Kominfo Makassar menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan ;
- Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan ;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BBPSDMP Kominfo Makassar