Gambar: 1

  • Bagikan

Jakarta (22/12/2020) – Pemerintah akhirnya resmi memangkas masa libur dan cuti bersama akhir tahun 2020. Pemangkasan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama Nomor 744 Tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2020, dan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2020.

Melalui SKB tersebut masa libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dipangkas tiga hari, yaitu pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember. Sehingga libur dan cuti bersama yang tersisa di tanggal 24 Desember untuk cuti bersama Natal dan 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H.

Dua Periode Libur Panjang Akhir Pekan Menanti

Namun demikian, tidak dipungkiri bahwa tetap ada dua periode libur panjang akhir pekan. Dua periode itu, yaitu 24 – 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021.

Kedua periode libur panjang akhir pekan tersebut tentunya berisiko meningkatkan laju penularan COVID-19 di Indonesia. Dan untuk mengantisipasi hal itu, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan pedoman/protokol kesehatan melalui SE Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam SE itu disebutkan bahwa untuk mencegah dan menekan laju penularan COVID-19, penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Selain itu perlu disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi agar laju penularan COVID-19 terkendali.

Secara spesifik, SE tersebut menyebutkan periode libur yang dimaksud adalah 19 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Agar aman selama berlibur, berikut beberapa pedoman yang wajib diterapkan.

Prokes 3M Wajib Diterapkan

Secara umum, protokol kesehatan 3M tetap wajib diterapkan oleh setiap orang yang melakukan perjalanan di masa liburan akhir tahun. Memakai masker dengan benar, saling menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan sering mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Secara spesifik dijelaskan pula masker yang wajib digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Dan bagi mereka yang melakukan perjalanan, khususnya menggunakan pesawat terbang, kurang dari dua jam dilarang makan dan minum, kecuali bagi yang harus mengkonsumsi obat.

Wajib Menunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Ketentuan lainnya menyebutkan bahwa bagi mereka yang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut, baik kendaraan pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dan khusus dengan tujuan Bali menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Ketentuan tersebut tidak diwajibkan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dalam lokasi terbatas atau dalam satu wilayah aglomerasi, seperti di wilayah Jabodetabek.

Di dalam SE ini juga diatur mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional. Dengan berlakunya SE ini, SE Nomor 7 Tahun 2020 dan SE Nomor 9 Tahun 2020 dicabut.

Nah, #Solit liburan ke mana di akhir tahun ini? Ke mana pun tujuan liburannya, rencanakan sebaik mungkin perjalanannya dan patuhi selalu protokol kesehatan yang berlaku.

===

Pubdokpus – Kontributor: Gaturi; Redaktur: Riguna A. Fazar

Lampiran


Label
2020, tahun, 3, se, covid-19, covid19, satgas, diterapkan!, wajib, prokes, aman, berlibur