Gambar: Gambar

  • Bagikan


Manado-23/April/2021-Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RIPTIK) adalah penyusunan strategi pengembangan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berlaku selama 5 tahun dan merupakan bagian pemetaan terhadap infrastruktur, SDM dan kebijakan. Menyadari pentingnya dokumen RIPTIK untuk mendukung sektor-sektor pembangunan di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten yang diwakili Dinas Kominfo Kabupaten Sitaro berencana menyusun dokumen RIPTIK dengan menggandeng BPSDMP Kominfo Manado sebagai mitra.

Wujud kerjasama ini dituangkan dalam Penanda Tanganan Nota Kesepahaman Pengadaan Melalui Swakelola Pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi (RIPTIK) yang dilaksanakan pada hari Jumat, 23 April 2021 bertempat di Kantor BPSDMP Kominfo Manado. Adapun yang hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Kominfo Sitaro, Jacson Baginda, S.ST beserta staf dan Kepala BPSDMP Kominfo Manado, Christiany Juditha, S.Sos, M.A bersama tim peneliti.

Juditha dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Sitaro yang telah memberikan kepercayaannya kepada BPSDMP Kominfo Manado sebagai mitra kerjasama dalam penyusunan dokumen RIPTIK. Sebelumnya, BPSDMP Kominfo Manado juga telah melakukan kerjasama serupa dengan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Sitaro, Jacson Baginda berharap bisa segera melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) agar kegiatan penelitian ini sudah bisa berjalan. Pihaknya pun akan mendukung pelaksanaan kegiatan sampai selesai, bahkan berharap bahwa kerjasama ini tidak berhenti sampai di sini saja dan berlanjut di tahun-tahun mendatang (*qa).


Label
pengendali, penyusunan dokumen riptik, bpsdmp kominfo manado, pemerintah kabupaten sitaro