Jakarta (19/10/2020) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi sejak Senin (12/10) lalu. Lantas bagaimana perkembangan terbaru setelah seminggu penerapannya?
Angka Penambahan Kasus Positif Menunjukkan Penurunan
Dilansir dari laman corona.jakarta.go.id, hingga Minggu (18/10) secara umum angka penambahan kasus positif harian di wilayah DKI Jakarta menunjukkan penurunan. Angka penambahan kasus positif COVID-19 terendah di masa PSBB transisi kali ini tercatat di hari Minggu (18/10) dengan jumlah 971 kasus.
Angka tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka penambahan kasus pada hari pertama penerapan PSBB transisi –pada Senin (12/10) lalu sejumlah 1.168 kasus. Di hari yang sama, Minggu (18/10), tercatat sebanyak 79.136 orang dinyatakan sembuh.
Perkantoran 11 Sektor Esensial Dapat Beroperasi Sesuai Kebutuhan
Pada masa PSBB transisi yang diberlakukan sejak Senin (12/10) hingga Minggu (25/10) mendatang, Pemprov DKI Jakarta mengatur bahwa untuk perkantoran di 11 sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. 11 sektor esensial yang dimaksud adalah perkantoran/usaha di sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara untuk perkantoran/usaha di sektor lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Selain mewajibkan protokol kesehatan umum, seperti 3M, semua perkantoran diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan tambahan, sebagai berikut:
- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
- Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
- Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
- Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Bagaimana dengan Kantor Pusat Kementerian Kominfo?
Kantor pusat Kementerian Kominfo tampak masih beroperasi seperti biasa, namun dengan kapasitas maksimal 25%. Sebelumnya gedung belakang blok A dan B, kantor pusat Kementerian Kominfo sempat disterilisasi pada tanggal 6-8 Oktober 2020 lalu.
===
Pubdokpus – Penulis: Riguna A. Fazar; Redaktur: Riguna A. Fazar
Label
jakarta, dki, transisi, psbb, penerapan, seminggu, perkembangan