Gambar: 1

  • Bagikan

Jakarta (19/10/2020) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi sejak Senin (12/10) lalu. Lantas bagaimana perkembangan terbaru setelah seminggu penerapannya?

Angka Penambahan Kasus Positif Menunjukkan Penurunan

Dilansir dari laman corona.jakarta.go.id, hingga Minggu (18/10) secara umum angka penambahan kasus positif harian di wilayah DKI Jakarta menunjukkan penurunan. Angka penambahan kasus positif COVID-19 terendah di masa PSBB transisi kali ini tercatat di hari Minggu (18/10) dengan jumlah 971 kasus.

Angka tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka penambahan kasus pada hari pertama penerapan PSBB transisi –pada Senin (12/10) lalu sejumlah 1.168 kasus. Di hari yang sama, Minggu (18/10), tercatat sebanyak 79.136 orang dinyatakan sembuh.

Perkantoran 11 Sektor Esensial Dapat Beroperasi Sesuai Kebutuhan

Pada masa PSBB transisi yang diberlakukan sejak Senin (12/10) hingga Minggu (25/10) mendatang, Pemprov DKI Jakarta mengatur bahwa untuk perkantoran di 11 sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. 11 sektor esensial yang dimaksud adalah perkantoran/usaha di sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara untuk perkantoran/usaha di sektor lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Selain mewajibkan protokol kesehatan umum, seperti 3M, semua perkantoran diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan tambahan, sebagai berikut:

  1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
  2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
  3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
  4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
  5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Bagaimana dengan Kantor Pusat Kementerian Kominfo?

Kantor pusat Kementerian Kominfo tampak masih beroperasi seperti biasa, namun dengan kapasitas maksimal 25%. Sebelumnya gedung belakang blok A dan B, kantor pusat Kementerian Kominfo sempat disterilisasi pada tanggal 6-8 Oktober 2020 lalu.

===

Pubdokpus – Penulis: Riguna A. Fazar; Redaktur: Riguna A. Fazar

Label
jakarta, dki, transisi, psbb, penerapan, seminggu, perkembangan