Cibinong (11/01/2021) – Pemerintah RI menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Pada tahap awal PKM ini akan diprioritaskan di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali.
PKM Diterapkan di Sejumlah Wilayah Prioritas
Dalam keterangan pers Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) –yang dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian– Airlangga Hartanto pada Rabu (06/01) lalu, disampaikan bahwa PKM akan diterapkan di tujuh Ibukota Provinsi di Jawa dan Bali. Selain itu PKM juga akan diterapkan di Kabupaten/Kota di sekitar/yang berbatasan Ibukota Provinsi/yang berisiko tinggi, meliputi:
- Provinsi DKI Jakarta, meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta;
- Provinsi Jawa Barat, dengan prioritas wilayah meliputi Bandung Raya, Kabupaten & Kota Bekasi, Kabupaten & Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok;
- Provinsi Banten, dengan prioritas wilayah meliputi Kabupaten & Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan;
- Provinsi Jawa Tengah, prioritas di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya;
- Provinsi DI Yogyakarta, prioritas meliputi wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;
- Provinsi Jawa Timur, wilayah prioritas di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang; dan
- Provinsi Bali, dengan prioritas wilayah meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
PKM Berlaku Mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021
Airlangga turut menyampaikan bahwa penerapan PKM ini berlaku mulai hari ini, Senin, 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pengendalian kenaikan kasus COVID-19, dalam rangka persiapan pelaksanaan vaksinasi yang dijadwalkan mulai sebelum pertengahan Januari.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Mengatur WFO Sebesar 25%
Kebijakan PKM ini telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi tersebut mengatur PKM, sebagai berikut:
- membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan penjadwalan pegawai 75% WFH dan 25% WFO dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat;
- melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring;
- untuk sektor layanan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat;
- mengatur pembatasan:
- kegiatan restoran dengan layanan makan/minum di tempat sebesar 25% dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran; dan
- jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan jam 19:00 WIB;
- mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapakan protokol kesehatan lebih ketat; dan
- mengizinkan tempat ibadah tetap buka dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan kabupaten/kota lain di Provinsinya sebagai wilayah prioritas PKM. Penetapan wilayah prioritas PKM harus mempertimbangkan minimal empat parameter, sebagai berikut:
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional;
- tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan
- tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
20 Daerah di Jawa Barat Menerapkan PKM
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menerapkan PSBB Proporsional di 20 daerah di Jawa Barat. Melansir pernyataan di website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pria yang akrab disapa Kang Emil ini menyampaikan bahwa PSBB akan diterapkan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Lalu mana saja 20 daerah yang dimaksud Kang Emil? Berdasarkan penilaian Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, 20 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
Badan Litbang SDM Menerapkan Penjadwalan Pegawai
Kebijakan itu pun turut diterapkan di kantor pusat Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo, melalui penjadwalan pegawai sebesar 25% WFO dan 75% WFH. Sejumlah UPT Badan Litbang SDM yang berada di wilayah prioritas penerapan PKM, seperti di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, pun menerapkan hal yang sama.
Nah, bagi #Solit yang tinggal maupun kerja di salah satu daerah prioritas penerapan PKM, selalu patuhi protokol dan kebijakan PKM yang berlaku di wilayahnya. Selalu terapkan 3M, jangan kasih kendor!
===
Pubdokpus – Kontributor: Riguna A. Fazar; Redaktur: Riguna A. Fazar
===
Foto:
Atas – Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI No. HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021;
Tengah – Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19;
Bawah – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (sumber: Website Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat)
Label
ini, hari, dimulai, bali, jawa, pkm, masyarakat, kegiatan, pembatasan, covid-19, covid, corona, kasus, angka, pengendalian