Gambar: Arahan Pencegahan COVID-19

  • Bagikan

Jakarta (23/03/2020) – Pandemi virus Corona atau COVID-19 di seluruh dunia membuat berbagai penyesuaian dalam beraktivitas, termasuk di Indonesia. Dengan ditetapkannya “Darurat Corona Nasional” di Indonesia, Pemerintah mengambil kebijakan menerapkan social distancing sebagai salah satu upaya menghambat penyebaran virus Corona di dalam negeri.

Kebijakan itu disampaikan oleh Presiden RI, Jokowi pada Minggu (15/3), “kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah”. Kebijakan ini langsung ditanggapi oleh semua pihak, termasuk Kementerian Kominfo.

Di Kementerian Kominfo sendiri, kebijakan ini langsung ditindaklanjuti dengan pemberlakuan Work from Home (WfH) atau Tugas Kedinasan dari Rumah (TKdR) sejak Senin (16/3) lalu. TKdR di Kementerian Kominfo diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2020, guna menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pegawainya.

Perlu diingat, TKdR ini bukan libur. Sehingga dalam pelaksanaannya tetap ada pedoman yang harus diikuti, beberapa di antaranya, yaitu:

  • Diterapkan sistem shift;
  • Wajib mengisi logbook di eSKP;
  • Wajib merespon arahan pimpinan dalam waktu maksimal 30 menit;
  • Handphone wajib aktif agar mudah dihubungi;
  • Dilarang keluar rumah jika tidak mendesak;
  • Dilarang keluar kota tanpa seizin atasan langsung;
  • Dilarang keluar negeri tanpa seizin Sekretaris Jenderal; dan
  • Pelaksanaan koordinasi dapat memanfaatkan tools berbasis TIK, seperti SiMaya, WhatsApp, Zoom, atau lainnya.

Ilustrasi TKdr (sumber: dokumentasi Pubdokpus)

Di lingkungan Badan Litbang SDM sendiri, terhitung mulai Senin (23/3) sudah mulai menerapkan TKdR penuh, dan hanya segelintir pegawai yang tetap masuk kantor untuk pelayanan kesekretariatan dan persuratan. Kebijakan ini diambil oleh Kepala Badan Litbang SDM setelah memperhatikan perkembangan penyebaran virus Corona yang makin bertambah.

Agar pandemi virus Corona ini segera berakhir, kita harus sadar diri dengan tetap berada #dirumahsaja. Sehat selalu! (Pubdokpus – G)

Ilustrasi pencegahan penyebaran virus Corona (sumber: Instagram Badan Litbang SDM @blsdmkominfo)

Label
social, distancing, di, kominfo, tugas, kedinasan, dari, rumah, tkdr, #dirumahsaja