Gambar: Konvensi RSKKNI Bidang Keamanan Informasi

  • Bagikan

Keamanan informasi merupakan isu yang semakin strategis di era digital, di tengah meningkatnya ragam dan kompleksitas serangan siber. Dinamika situasi dan konteks perkembangan bidang keamanan informasi telah melatarbelakangi timbulnya kepentingan untuk mengevaluasi dan memperbarui standar keahlian nasional guna memastikan kompetensi para penjaga keamanan data dan informasi di berbagai sektor, baik pemerintah maupun swasta.

Dalam rangka memperbarui standar kompetensi keamanan informasi, Puslitbang Aptika dan IKP, Badan Pengembangan SDM Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyelenggarakan Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Keamanan Informasi pada 8 November 2023 secara hybrid, dengan menghadirkan para pemangku kepentingan dari unsur Pemerintah, Industri, Asosiasi Profesi, Akademisi, Praktisi, Profesional, serta Instansi yang terkait dengan bidang keahlian keamanan informasi.

Konvensi ini bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan final dan pengakuan dari para pihak mengenai RSKKNI yang dirumuskan bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagai hasil dari kaji ulang terhadap SKKNI Bidang Keamanan Informasi yang ditetapkan tahun 2015 melalui Kepmenaker Nomor 55 Tahun 2015, untuk kemudian difinalkan dan diajukan penetapannya ke Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat segera dijadikan acuan bagi program pelatihan dan sertifikasi kompetensi oleh para pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan dikemas melalui format diskusi intensif, untuk memberikan pemahaman, sekaligus mencari kesepakatan lanjutan dari para pemangku kepentingan terhadap RSKKNI yang sebelumnya telah disusun oleh tim perumus melalui berbagai pembahasan, baik di dalam workshop maupun working group. Masukan dan kesepakatan di forum Konvensi ini diharapkan dapat memperkaya draf yang disusun, sekaligus menjadi bahan perbaikan, sehingga nantinya, hasil dokumen final mampu mengakomodasi dan memberi manfaat yang lebih luas bagi semua pihak yang terkait dengan bidang keamanan informasi.

Dalam sidang pleno konvensi, setelah mendengarkan dan membahas seluruh tanggapan terhadap unit-unit kompetensi, baik yang disampaikan oleh masing-masing kelompok maupun oleh individu peserta sidang, disimpulkan bahwa seluruh peserta konvensi menyetujui seluruh unit-unit kompetensi yang telah dibahas, termasuk penyempurnaannya.

Dengan tersusunnya standar kompetensi yang baru di bidang keamanan informasi yang komprehensif dan merupakan hasil kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran dan kesiapan dalam menghadapi ancaman keamanan informasi di Indonesia, sehingga Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam menjaga keamanan informasi dan melindungi data pribadi masyarakat serta pelaku usaha


Label
#skkni